KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menurunkan batas minimal penawaran pembelian surat utang negara (SUN) di pasar perdana domestik yang dilakukan dengan cara
private placement. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.08/Tahun 2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Domestik dengan Cara Private Placement. Kemkeu dalam beleid tersebut menyatakan, penjualan SUN di pasar domestik dengan cara
private placement merupakan cara mendapatkan sumber pembiayaan yang strategis dan prospektif dengan tingkat bunga terbaik pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi.
"Untuk memperluas jangkauan pelaksanaan penjualan SUN di pasar perdana domestik dengan cara private placement, perlu melakukan perluasan pihak yang dapat mengajukan penawaran pembelian Surat Utang Negara di pasar perdana domestik dengan cara private placement kepada Pemerintah," terang Kemkeu dalam poin pertimbangan beleid yang terbit pada Selasa (30/4) lalu. Dalam PMK 51/2019 disebutkan, penawaran pembelian SUN dengan cara
private placement dilakukan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum (BLU), pemerintah daerah, dan dier utama. Diler utama merupakan bank atau perusahaan efek yang disetujui pemerintah untuk melakukan penawaran pembelian SUN dengan cara
private placement mewakili pihak perserorangan atau perusahaan residen maupun asing. Berbeda dari aturan sebelumnya yaitu PMK 118/2015, Kemkeu memutuskan menurunkan minimal nominal penawaran pembelian SUN dalam mata uang rupiah dari sebelumnya Rp 300 miliar menjadi Rp 250 miliar, dengan minimal nominal untuk satu seri sebesar Rp 10 miliar atau kelipatannya. Kemkeu juga menurunkan minimal nominal penawaran pembelian SUN dalam valuta asing yang dapat diajukan oleh residen kepada pemerintah dari awalnya US$ 50 juta, kini menjadi hanya US$ 25 juta dengan nilai minimal nominal untuk satu seri sebesar US$ 1 juta atau ekuivalen dengan mata uang asing lain dan berlaku kelipatannya. Kendati demikian, ketentuan minimal nominal penawaran pembelian SUN tersebut boleh dikecualikan bagi BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, pemerintah daerah atau diler utama jika penawaran pembelian SUN dengan cara
private placement tersebut bertujuan untuk memenuhi kewajiban investasi pada surat berharga negara (SBN), atau untuk pendalaman dan pengembangan pasar keuangan, serta perluasan basis investor domestik.
Sebagai informasi, penjualan SUN dengan cara
private placement adalah transaksi SUN yang dilakukan oleh pemerintah dengan pihak secara bilateral, dengan ketentuan dan persyaratan (
terms and conditions) SUN sesuai kesepakatan. Oleh karena itu, penawaran pembelian SUN di pasar perdana domestik dengan cara private placement yang diajukan nantinya akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemkeu hingga mencapai kesepakatan. Kesepakatan tersebut meliputi jenis SUN, jenis kupon, mata uang, status SUN bisa atau tidak bisa diperdagangkan, volume, jatuh tempo, imbal hasil, besaran kupon, hingga tanggal setelmen surat utang tersebut. Pemerintah juga dapat menolak penawaran pembelian SUN dengan beberapa pertimbangan, seperti tidak terpenuhinya ketentuan, tidak sesuai dengan kepentingan pengelolaan portofolio SUN, kondisi pasar SUN, dan posisi kas pemerintah. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat