KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten farmasi PT Pyridam Farma Tbk (PYFA) menandatangani perjanjian kerja sama dengan perusahaan asal Korea Selatan, LG International Corp (LGI), Rabu (28/4). Kontrak dengan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan investasi itu dilakukan untuk melakukan pemasaran dan penjualan produk kesehatan LGI dan/atau afiliasinya di Indonesia. Kedua belah pihak sepakat melakukan kerjasama mengenai sejumlah peluang bisnis dalam bidang kesehatan, yang terkait dengan produk-produk farmasi, vitamin dan suplemen kesehatan, peralatan kesehatan dan produk konsumsi, serta peluang di bidang kesehatan lainnya. "Tujuan kerjasama ini adalah untuk memperluas kegiatan usaha perseroan," ujar Sekretaris Perusahaan Pyridam Farma Nadia Miranty Verdiana dalam keterbukaan informasi, Rabu (28/4). Lebih lanjut diungkapkan, sejauh ini PYFA dan LGI tidak memiliki hubungan afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Adapun kerjasama ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha PYFA.
Perluas kegiatan usaha, Pyridam Farma teken kontrak dengan perusahaan Korea Selatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten farmasi PT Pyridam Farma Tbk (PYFA) menandatangani perjanjian kerja sama dengan perusahaan asal Korea Selatan, LG International Corp (LGI), Rabu (28/4). Kontrak dengan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan investasi itu dilakukan untuk melakukan pemasaran dan penjualan produk kesehatan LGI dan/atau afiliasinya di Indonesia. Kedua belah pihak sepakat melakukan kerjasama mengenai sejumlah peluang bisnis dalam bidang kesehatan, yang terkait dengan produk-produk farmasi, vitamin dan suplemen kesehatan, peralatan kesehatan dan produk konsumsi, serta peluang di bidang kesehatan lainnya. "Tujuan kerjasama ini adalah untuk memperluas kegiatan usaha perseroan," ujar Sekretaris Perusahaan Pyridam Farma Nadia Miranty Verdiana dalam keterbukaan informasi, Rabu (28/4). Lebih lanjut diungkapkan, sejauh ini PYFA dan LGI tidak memiliki hubungan afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Adapun kerjasama ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha PYFA.