KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Singapura akan memperkenalkan amandemen terhadap undang-undang kabut asap lintas batas untuk memperkuat wewenang pemerintah dalam investigasi terhadap praktik bisnis yang menyebabkan polusi udara.. “Menyusul kejadian kabut asap baru-baru ini, jelas bahwa status quo tidak lagi dapat dipertahankan,” kata Menteri Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu pada Rabu (4/11/2026), seperti dikutip Reuters. Di antara perubahan undang-undang tersebut, pemerintah akan diberi wewenang untuk menunjuk penilai sektor swasta untuk menyelidiki perusahaan yang diduga terkait dengan polusi kabut asap di Singapura.
Perluas Kewenangan Investigasi, Singapura Amandemen UU Kabut Asap
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Singapura akan memperkenalkan amandemen terhadap undang-undang kabut asap lintas batas untuk memperkuat wewenang pemerintah dalam investigasi terhadap praktik bisnis yang menyebabkan polusi udara.. “Menyusul kejadian kabut asap baru-baru ini, jelas bahwa status quo tidak lagi dapat dipertahankan,” kata Menteri Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu pada Rabu (4/11/2026), seperti dikutip Reuters. Di antara perubahan undang-undang tersebut, pemerintah akan diberi wewenang untuk menunjuk penilai sektor swasta untuk menyelidiki perusahaan yang diduga terkait dengan polusi kabut asap di Singapura.