KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) pada berbagai aspek sebagai bagian dari penguatan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menerangkan salah satunya melalui perluasan kewenangan LAPS SJK. Dia bilang pada 11 September 2026, OJK telah memberikan persetujuan kepada LAPS SJK untuk menangani sengketa Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) pada bidang sistem pembayaran yang berada di bawah kewenangan Bank Indonesia (BI). "Selain sengketa SJK, LAPS SJK juga akan menangani sengketa bidang sistem pembayaran setelah memperoleh persetujuan BI," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10/2026).
Perluas Kewenangan, OJK Setujui LAPS SJK Tangani Sengketa Bidang Sistem Pembayaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) pada berbagai aspek sebagai bagian dari penguatan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menerangkan salah satunya melalui perluasan kewenangan LAPS SJK. Dia bilang pada 11 September 2026, OJK telah memberikan persetujuan kepada LAPS SJK untuk menangani sengketa Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) pada bidang sistem pembayaran yang berada di bawah kewenangan Bank Indonesia (BI). "Selain sengketa SJK, LAPS SJK juga akan menangani sengketa bidang sistem pembayaran setelah memperoleh persetujuan BI," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10/2026).