KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menggandeng tiga bank BUMN untuk memperluas layanan pajak dengan menggunakan jasa perbankan. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, kerjasama ini tertuang pada nota kesepahaman tentang Kerjasama dalam rangka Pemanfaatan Layanan Pajak dan Jasa Perbankan. Tiga bank plat merah itu yakni BRI, dan Bank Mandiri dan Bank BNI. “Ditjen Pajak dan pihak bank sepakat untuk bekerjasama mengembangkan berbagai jenis layanan elektronik termasuk e-billing, kiosk pajak, dan layanan elektronik Iainnya, serta pengembangan Kartu Pintar NPWP,” ujar Robert saat acara penandatanganan nota kesepahaman di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Rabu (18/4).
Perluas layanan pajak, Ditjen Pajak gandeng tiga bank BUMN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menggandeng tiga bank BUMN untuk memperluas layanan pajak dengan menggunakan jasa perbankan. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, kerjasama ini tertuang pada nota kesepahaman tentang Kerjasama dalam rangka Pemanfaatan Layanan Pajak dan Jasa Perbankan. Tiga bank plat merah itu yakni BRI, dan Bank Mandiri dan Bank BNI. “Ditjen Pajak dan pihak bank sepakat untuk bekerjasama mengembangkan berbagai jenis layanan elektronik termasuk e-billing, kiosk pajak, dan layanan elektronik Iainnya, serta pengembangan Kartu Pintar NPWP,” ujar Robert saat acara penandatanganan nota kesepahaman di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Rabu (18/4).