KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan Syariah LinkAja dengan berbagai pihak lintas sektor resmi menandatangani komitmen kolaborasi dalam mendukung implementasi uang elektronik syariah, sebagai wujud dukungan terhadap program Gerakan Nasional Non Tunai. Bertepatan dengan perayaan tahun baru Islam 1 Muharram 1442 Hijriah, penandatanganan komitmen kolaborasi ini diselenggarakan bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dalam acara Perayaan Tahun Baru Islam bersama Layanan syariah LinkAja dan KNES, yang turut disaksikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof. Dr. K.H Ma’ruf Amin. Dalam memperkuat ekosistem syariah, layanan syariah LinkAja melakukan penandatanganan komitmen kolaborasi dukungan implementasi uang elektronik layanan syariah LinkAja dengan 8 pihak lintas sektor, antara lain Pemerintah Pusat seperti KNEKS, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) terkait pembayaran haji maupun umroh, produk halal, dan zakat, infak, juga sedekah dan wakaf.
Perluas layanan syariah, ini yang dilakukan LinkAja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan Syariah LinkAja dengan berbagai pihak lintas sektor resmi menandatangani komitmen kolaborasi dalam mendukung implementasi uang elektronik syariah, sebagai wujud dukungan terhadap program Gerakan Nasional Non Tunai. Bertepatan dengan perayaan tahun baru Islam 1 Muharram 1442 Hijriah, penandatanganan komitmen kolaborasi ini diselenggarakan bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dalam acara Perayaan Tahun Baru Islam bersama Layanan syariah LinkAja dan KNES, yang turut disaksikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof. Dr. K.H Ma’ruf Amin. Dalam memperkuat ekosistem syariah, layanan syariah LinkAja melakukan penandatanganan komitmen kolaborasi dukungan implementasi uang elektronik layanan syariah LinkAja dengan 8 pihak lintas sektor, antara lain Pemerintah Pusat seperti KNEKS, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) terkait pembayaran haji maupun umroh, produk halal, dan zakat, infak, juga sedekah dan wakaf.