KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berencana melibatkan bank umum kelompok usaha (BUKU) III yang memiliki modal inti Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun untuk mengarap dana mengendap financial technology (fintech). Tujuannya agar fintech dapat berkembang hingga ke pelosok Indonesia. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menyebut bank sentral tengah mengevaluasi peraturan Bank Indonesia yakni PBI No.20/6/2018 tentang uang elektronik. "Berubah atau tidaknya tergantung dari eveluasinya. Tapi kita take a note kok,"ujar Onny di Jakarta, Rabu (13/2). Adapun poin evaluasi adalah perlunya infrastruktur dasar ekonomi digital yang perlu dibangun bersama oleh regulator dan pemerintah. Juga akan mengakomodasi fintech terutama pada UMKM, syariah, dan pariwisata sebagai sumber ekonomi baru.
Perluas penetrasi, BI akan libatkan bank BUKU III garap dana mengendap fintech
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berencana melibatkan bank umum kelompok usaha (BUKU) III yang memiliki modal inti Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun untuk mengarap dana mengendap financial technology (fintech). Tujuannya agar fintech dapat berkembang hingga ke pelosok Indonesia. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menyebut bank sentral tengah mengevaluasi peraturan Bank Indonesia yakni PBI No.20/6/2018 tentang uang elektronik. "Berubah atau tidaknya tergantung dari eveluasinya. Tapi kita take a note kok,"ujar Onny di Jakarta, Rabu (13/2). Adapun poin evaluasi adalah perlunya infrastruktur dasar ekonomi digital yang perlu dibangun bersama oleh regulator dan pemerintah. Juga akan mengakomodasi fintech terutama pada UMKM, syariah, dan pariwisata sebagai sumber ekonomi baru.