KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperluas underlying transaksi repo (repurchase agreement) dalam operasi moneter BI dengan surat berharga tinggi lainnya yang diterbitkan oleh lembaga jasa keuangan yang dibentuk atau didirikan pemerintah, guna mendukung program pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat. Kepala Grup Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas (DPMA) BI, Fitra Jusdiman mengungkapkan, selama ini, transaksi repo (repurchase agreement) di BI hanya bisa menggunakan SBN sebagai underlying asset atau jaminan. Artinya, apabila bank mau meminjam dana likuiditas lewat repo, mereka harus menyerahkan SBN ke BI sebagai agunan. “Kita memperluas underlying repo, yang bisa dilakukan oleh bank, Tapi, Awal kita hanya melalui dealer utama (DU). Hanya DU yang bisa melakukan repo, seperti korporasi,” tutur Fitra dalam taklimat media, Jumat (7/11/2025).
Perluas Underlying Repo, BI Terima Obligasi Korporasi dari PT SMF
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperluas underlying transaksi repo (repurchase agreement) dalam operasi moneter BI dengan surat berharga tinggi lainnya yang diterbitkan oleh lembaga jasa keuangan yang dibentuk atau didirikan pemerintah, guna mendukung program pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat. Kepala Grup Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas (DPMA) BI, Fitra Jusdiman mengungkapkan, selama ini, transaksi repo (repurchase agreement) di BI hanya bisa menggunakan SBN sebagai underlying asset atau jaminan. Artinya, apabila bank mau meminjam dana likuiditas lewat repo, mereka harus menyerahkan SBN ke BI sebagai agunan. “Kita memperluas underlying repo, yang bisa dilakukan oleh bank, Tapi, Awal kita hanya melalui dealer utama (DU). Hanya DU yang bisa melakukan repo, seperti korporasi,” tutur Fitra dalam taklimat media, Jumat (7/11/2025).