KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Perluasan cakupan Automatic Exchange of Information (AEoI) ke aset keuangan seperti uang elektronik (e-money) dan aset kripto berpotensi signifikan meningkatkan penerimaan pajak. Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono mengatakan, ketentuan Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menegaskan bahwa AEoI merupakan bagian dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang diwajibkan memasok data ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). ILAP itu bisa berasal dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, pihak swasta, hingga pasokan data lintas negara melalui skema AEoI.
Perluasan AEoI ke Aset Kripto dan E-Money Dapat Tingkatkan Penerimaan Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Perluasan cakupan Automatic Exchange of Information (AEoI) ke aset keuangan seperti uang elektronik (e-money) dan aset kripto berpotensi signifikan meningkatkan penerimaan pajak. Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono mengatakan, ketentuan Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menegaskan bahwa AEoI merupakan bagian dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang diwajibkan memasok data ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). ILAP itu bisa berasal dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, pihak swasta, hingga pasokan data lintas negara melalui skema AEoI.
TAG: