Perluasan anggota BPJS Kesehatan terhambat validitas data badan usaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan berharap adanya satu data yang valid mengenai badan usaha untuk meningkatkan kepatuhan dan memperluas kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya dari kategori peserta penerima upah.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat 50.475 badan usaha yang belum bekerja dengan BPJS Kesehatan. Setelah ditindaklanjuti hingga Juli 2019, ternyata terdapat 44.850 badan usaha yang tidak dapat ditindaklanjuti.

Baca Juga: Laba bersih Medikaloka Hermina (HEAL) melejit 90% hingga kuartal ketiga 2019


"Setelah kita cek ada yang sudah terdaftar BPJS kesehatan, ada perusahaan yang sudah tutup, ada yang masuk kategori UMKM dan mereka mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah (PBPU)," tutur Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Senin (29/10).

Bila dirinci, dari hasil tindak lanjut BPJS Kesehatan, terdapat sekitar 24.313 perusahaan yang sudah terdaftar di BPJS kesehatan. 14.854 badan usaha yang sudah tidak beroperasi dan badan usaha tidak sesuai alamat, dan ada 5.683 badan usaha yang badan usaha mikro yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan PBPU.

Sementara, hanya 5.625 yang dapat ditindaklanjuti. Dari jumlah tersebut, Sudah ada 311 badan usaha yang mendaftar dengan potensi pendapatan 2019 Rp 890,6 juta, 378 badan usaha yang dalam proses perekrutan dengan potensi pendapatan 2019 Rp 818,23 juta, dan ada 4.936 badan usaha tidak bersedia mendaftar dan yang dalam proses penegakan kepatuhan dengan potensi pendapatan di 2019 sebesar Rp 10,66 miliar.

Baca Juga: Tingkatkan kepatuhan pemberi kerja, BPJS Kesehatan gandeng Jamdatun

Editor: Noverius Laoli