KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan berharap adanya satu data yang valid mengenai badan usaha untuk meningkatkan kepatuhan dan memperluas kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya dari kategori peserta penerima upah. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat 50.475 badan usaha yang belum bekerja dengan BPJS Kesehatan. Setelah ditindaklanjuti hingga Juli 2019, ternyata terdapat 44.850 badan usaha yang tidak dapat ditindaklanjuti. Baca Juga: Laba bersih Medikaloka Hermina (HEAL) melejit 90% hingga kuartal ketiga 2019
Perluasan anggota BPJS Kesehatan terhambat validitas data badan usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan berharap adanya satu data yang valid mengenai badan usaha untuk meningkatkan kepatuhan dan memperluas kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya dari kategori peserta penerima upah. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat 50.475 badan usaha yang belum bekerja dengan BPJS Kesehatan. Setelah ditindaklanjuti hingga Juli 2019, ternyata terdapat 44.850 badan usaha yang tidak dapat ditindaklanjuti. Baca Juga: Laba bersih Medikaloka Hermina (HEAL) melejit 90% hingga kuartal ketiga 2019