KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perluasan mandatori campuran biodiesel 20% (B20) untuk non public service obligation (PSO) akan efektif berlaku 1 September 2018. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan perluasan ini menunggu selesainya peraturan presiden (Perpres) dan aturan terkait. “Perpresnya kebetulan ada perubahan sedikit. Kalau teman-teman lihat ada satu ayat yang memerlukan revisi yang nanti kembali pada setneg. Tapi kalau disana bakal cepat, apalagi presiden memerintah tidak untuk ditunda-tunda,” ujar Rida, Rabu (1/8). Menurut Rida, dengan adanya perluasan B20 ini, maka penyerapan biodiesel di tahun 2018 akan mengapai 4 juta kiloliter. Namun, di tahun berikutnya, penyerapan biodiesel akan mencapai 6 juta kiloliter hingga 6,2 juta kiloliter. Namun, serapan ini bisa lebih besar lagi apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih baik.
Perluasan B20 untuk non PSO mulai berlaku 1 September
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perluasan mandatori campuran biodiesel 20% (B20) untuk non public service obligation (PSO) akan efektif berlaku 1 September 2018. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan perluasan ini menunggu selesainya peraturan presiden (Perpres) dan aturan terkait. “Perpresnya kebetulan ada perubahan sedikit. Kalau teman-teman lihat ada satu ayat yang memerlukan revisi yang nanti kembali pada setneg. Tapi kalau disana bakal cepat, apalagi presiden memerintah tidak untuk ditunda-tunda,” ujar Rida, Rabu (1/8). Menurut Rida, dengan adanya perluasan B20 ini, maka penyerapan biodiesel di tahun 2018 akan mengapai 4 juta kiloliter. Namun, di tahun berikutnya, penyerapan biodiesel akan mencapai 6 juta kiloliter hingga 6,2 juta kiloliter. Namun, serapan ini bisa lebih besar lagi apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih baik.