Perluasan bandara Ahmad Yani terbentur aturan



SEMARANG. Rencana pengembangan bandar udara Ahmad Yani Semarang, hingga kini masih terkatung-katung. PT Angkasa Pura (AP) I sebagai pihak yang mengelola Bandara Ahmad Yani belum juga memulai ground breaking proyek tersebut. Dalam rapat kordinasi yang dipimpin oleh Wakil Presiden Boedino di Graha Kriya Bandara A.Yani, diketahui salah satu persoalan yang menghambat adalah aturan yang belum siap.

Menurut Direktur Utama (Dirut) AP I Tommy Soetomo, aturan yang dimaksud adalah revisi Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2006, tentang penggabungan, peleburan, pengambil alihan dan perubahan bentuk badan hukum badan usaha milik negara. Selain terhambat revisi PP, Tommy juga bilang, pihaknya masih menunggu aturan pendukung, berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatut soal kerjasama penggunaan lahan antara API dengan TNI Angkatan Darat, selaku pemilik lahan.

"Kami hanya bisa mengeksekusi kalo ada underlyingnya, berupa aturan tadi," jelas Tommy, dalam paparannya kepada Boediono. Menanggapi hal ini Wakil Menteri Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro mengatakan secara prinsip aturan kerjasama penggunaan lahan sudah selesai. Namun, PMK tersebut belum bisa dirilis jika revisi PP no 6 tahun 2006 belum keluar. Meski demikian, Bambang menegaskan, keberadaan PMK tersebut pararel dengan PP yang akan keluar. "Begitu PP Keluar, PMK juga akan keluar tanpa menunggu waktu," ujar Bambang. Menyikapi kondisi ini, Boedino mengatakan, akan mengawal proses pembuatan PP tersebut. Ia berharap semua jajaran pemerintahan yang terkait segera bertindak. Oleh karena itu, dia meminta dalam beberapa hari kedepan pembahasan mengenai PP sudah tuntas. Sekadar informasi, menurut data AP I, bandara Ahmad Yani mengalami perrtumbuhan jumlah penumpang rata-rata setiap tahunnya mencapai 18%. Pada tahun 2013 lalu, jumlah pergerakan penumpang mencapai 3,3 juta penumpang. Sementara untuk jumlah pergerakan pesawat, baik yang lepas landas maupun mendarat mencapai 33.898 pesawat di tahun 2013. Jumlahnya, rata-rata tumbuh 12% setiap tahunnya. Kondisi ini menjadi alasan mengapa kapasitas Bandara A. Yani perlu dilakukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan