JAKARTA. Proyek perluasan Bandara Soekarno Hatta terganjal. PT Angkasa Pura (AP) II selaku pengelola sekaligus pelaksana proyek pengembangan bandara paling sibuk di Indonesia itu menghadapi masalah pendanaan. Laurensius Manurung, Direktur Keuangan AP II menjelaskan, perusahaannya kekurangan dana untuk membangun landasan pacu atawa run way ketiga dan Terminal IV Bandara Soekarno Hatta. Duit yang diperlukan untuk pembebasan lahan seluas 840 hektare dan pembangunan kedua fasilitas tersebut mencapai Rp 20 triliun. "Dengan dana internal kami tidak bisa. Untuk pinjam dana dari luar juga terbatas," kata Laurensius akhir pekan lalu. Padahal, AP II menargetkan jangka waktu pembebasan lahan selama 13 bulan. Lalu proses pengerjaan runway ketiga dan Terminal IV memakan waktu tiga tahun. Tapi, menurut Laurensius, meski terkendala dana, AP II terus mencari solusi agar proyek perluasan Bandara Soekarno Hatta tetap berjalan. Salah satu caranya adalah dengan menggandeng pihak ketiga untuk bekerjasama. Pihak ketiga ini bisa pemerintah, swasta, atau badan usaha milik negara (BUMN).
Perluasan Bandara Soekarno Hatta terganjal dana
JAKARTA. Proyek perluasan Bandara Soekarno Hatta terganjal. PT Angkasa Pura (AP) II selaku pengelola sekaligus pelaksana proyek pengembangan bandara paling sibuk di Indonesia itu menghadapi masalah pendanaan. Laurensius Manurung, Direktur Keuangan AP II menjelaskan, perusahaannya kekurangan dana untuk membangun landasan pacu atawa run way ketiga dan Terminal IV Bandara Soekarno Hatta. Duit yang diperlukan untuk pembebasan lahan seluas 840 hektare dan pembangunan kedua fasilitas tersebut mencapai Rp 20 triliun. "Dengan dana internal kami tidak bisa. Untuk pinjam dana dari luar juga terbatas," kata Laurensius akhir pekan lalu. Padahal, AP II menargetkan jangka waktu pembebasan lahan selama 13 bulan. Lalu proses pengerjaan runway ketiga dan Terminal IV memakan waktu tiga tahun. Tapi, menurut Laurensius, meski terkendala dana, AP II terus mencari solusi agar proyek perluasan Bandara Soekarno Hatta tetap berjalan. Salah satu caranya adalah dengan menggandeng pihak ketiga untuk bekerjasama. Pihak ketiga ini bisa pemerintah, swasta, atau badan usaha milik negara (BUMN).