JAKARTA. Untuk mendongkrak kunjungan wisatawan asing ke dalam negeri, pemerintah telah menambah lagi jumlah negara penerima fasilitas bebas visa kunjungan, dari sebelumnya 45 negara kini menjadi 90 negara. Penambahan sebanyak 45 negara ini berlaku mulai bulan ini. Menteri Pariwisata Arief Yahya mengatakan kebijakan penambahan jumlah negara penerima fasilitas bebas visa ini diharapkan bisa menambah jumlah kunjungan wisatawan asing sekitar 1 juta orang per tahun. Tahun 2014, jumlah wisatawan asing 9,4 juta orang. Arief juga menargetkan tambahan devisa negara sekitar US$ 1 miliar per tahun, dari rata-rata devisa tahunan US$ 8 miliar dari sektor pariwisata. "Pertumbuhan (jumlah wisatawan asing) diharapkan mulai terjadi awal 2016," katanya kemarin, Selain menambah jumlah negara penerima fasilitas bebas visa, pemerintah juga memperlonggar izin masuk bagi kapal wisata asing (yacht) yang akan singgah ke Indonesia. Pelonggaran aturan ini dengan menghapus izin masuk ke wilayah Indonesia atawa Clearance Approval for Indonesian Territory (CAIT).
Perluasan bebas visa kunjungan berlaku
JAKARTA. Untuk mendongkrak kunjungan wisatawan asing ke dalam negeri, pemerintah telah menambah lagi jumlah negara penerima fasilitas bebas visa kunjungan, dari sebelumnya 45 negara kini menjadi 90 negara. Penambahan sebanyak 45 negara ini berlaku mulai bulan ini. Menteri Pariwisata Arief Yahya mengatakan kebijakan penambahan jumlah negara penerima fasilitas bebas visa ini diharapkan bisa menambah jumlah kunjungan wisatawan asing sekitar 1 juta orang per tahun. Tahun 2014, jumlah wisatawan asing 9,4 juta orang. Arief juga menargetkan tambahan devisa negara sekitar US$ 1 miliar per tahun, dari rata-rata devisa tahunan US$ 8 miliar dari sektor pariwisata. "Pertumbuhan (jumlah wisatawan asing) diharapkan mulai terjadi awal 2016," katanya kemarin, Selain menambah jumlah negara penerima fasilitas bebas visa, pemerintah juga memperlonggar izin masuk bagi kapal wisata asing (yacht) yang akan singgah ke Indonesia. Pelonggaran aturan ini dengan menghapus izin masuk ke wilayah Indonesia atawa Clearance Approval for Indonesian Territory (CAIT).