Perluasan cakupan fasilitas tax allowance berlaku 13 Desember 2019



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperluas cakupan fasilitas keringanan pajak bagi pengusaha yang melakukan penanaman modal maupun perluasan pada bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.

Tujuannya untuk mendorong penanaman modal langsung dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta percepatan pembangunan di daerah-daerah tertentu.

Perluasan cakupan fasilitas tax allowance itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019. Beleid ini mulai berlaku 13 Desember 2019.

Baca Juga: Tax allowance jadi angin segar bagi sektor usaha dan investasi

Semula Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bidang usaha yang bisa mengakses insentif pajak tersebut berjumlah 145, sekarang diperluas menjadi 183. Terdiri dari 166 KBLI yang melakukan penanaman modal maupun perluasan pada bidang-bidang usaha tertentu dan 17 KBLI yang melakukan penanaman modal maupun perluasan pada bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu.

Adapun kriteria yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut adalah yang memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar, atau memiliki kandungan lokal yang tinggi.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/12) menyebutkan bentuk-bentukĀ  fasilitas pajak yang dapat diberikan.

Baca Juga: Ekonom Core apresiasi langkah pemerintah perluas penerima tax allowance

1. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang dibebankan sebesar 5% per tahun selama 6 tahun dengan syarat sebagai berikut:

  • Untuk aktiva tetap berwujud tanah, yaitu diperoleh dalam keadaan baru, kecuali relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal dari negara lain, tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha, dan dimiliki dan digunakan untuk kegiatan usaha utama.
  • Untuk aktiva tetap berwujud selain tanah, yaitu diperoleh setelah izin usaha, izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal atau izin usaha yang diperoleh setelah 5 Mei 2015.
2. Penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud.

Editor: Khomarul Hidayat