KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendorong pengembangan industri jasa dalam negeri, pemerintah mengeluarkan beleid baru yang memperluas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% untuk sektor ekspor jasa. Sebelumnya pengenaan PPN 0% hanya untuk tiga sektor saja, sekarang menjadi 10 sektor. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama mengakui, kebijakan baru ini berpotensi mengurangi penerimaan pajak dari PPN. "Namun demikian, untuk mendorong berkembangnya industri jasa dalam negeri, terutama yang berpotensi untuk banyak dibeli atau dimanfaatkan oleh konsumen di luar negeri, kita menambahkan jenis jasa yang ditetapkan sebagai ekspor jasa," jelas Hestu saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (4/4).
Perluasan ekspor jasa kena PPN 0% berdampak pada penerimaan pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendorong pengembangan industri jasa dalam negeri, pemerintah mengeluarkan beleid baru yang memperluas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% untuk sektor ekspor jasa. Sebelumnya pengenaan PPN 0% hanya untuk tiga sektor saja, sekarang menjadi 10 sektor. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama mengakui, kebijakan baru ini berpotensi mengurangi penerimaan pajak dari PPN. "Namun demikian, untuk mendorong berkembangnya industri jasa dalam negeri, terutama yang berpotensi untuk banyak dibeli atau dimanfaatkan oleh konsumen di luar negeri, kita menambahkan jenis jasa yang ditetapkan sebagai ekspor jasa," jelas Hestu saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (4/4).