Perluasan ekspor jasa kena PPN 0% berdampak pada penerimaan pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendorong pengembangan industri jasa dalam negeri, pemerintah mengeluarkan beleid baru yang memperluas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% untuk sektor ekspor jasa. Sebelumnya pengenaan PPN 0% hanya untuk tiga sektor saja, sekarang menjadi 10 sektor.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama mengakui, kebijakan baru ini berpotensi mengurangi penerimaan pajak dari PPN.

"Namun demikian, untuk mendorong berkembangnya industri jasa dalam negeri, terutama yang berpotensi untuk banyak dibeli atau dimanfaatkan oleh konsumen di luar negeri, kita menambahkan jenis jasa yang ditetapkan sebagai ekspor jasa," jelas Hestu saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (4/4).


Tadinya hanya ada tiga sektor yang dikenakan PPN 0% yaitu jasa maklonĀ (semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa), jasa perbaikan dan perawatan serta jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor.

Kemudian diperluas dengan menambah tujuh sektor yaitu jasa konsultasi konstruksi, jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut untuk penerbangan atau pelayaran internasional, jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor serta jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan komunikasi atau konektivitas data.

Termasuk juga jasa konsultasi yang meliputi jasa konsultasi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services), jasa konsultansi pemasaran (marketing services), jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan.

Sehingga bisa diasumsikan tidak ada penerimaan dari PPN ekspor jasa karena tarifnya 0%. Adapun, pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor jasa dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan atas barang/jasa yang terkait dengan jasa yang diekspor tersebut.

Kendati demikian, pengamat DDTC Darussalam mengatakan sejatinya perluasan PPN 0% hanya mengembalikan pengertian PPN yang memiliki destination prinsipal. Artinya, PPN hanya dikenakan atas konsumsi dalam negeri sehingga barang dan jasa yang tidak dikonsumsi dalam negeri bukan menjadi objek PPN.

"Sehingga jangan dikaitkan dengan mengurangi penerimaan karena pada dasarnya atas ekspor jasa tidak dikenakan PPN," jelas Darussalam.

Berdasar pengamatan Darussalam, pengenaan PPN 0% ini bisa memberi stimulus sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi. Dalam kajiannya, Darussalam yakin pemerintah telah memiliki roadmap mana sektor ekspor jasa yang bisa berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Sehingga, ke depan perlu dilakukan perluasan lagi terkait ekspor jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli