KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), menyatakan, perluasan aturan pembatasan mobil berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap yang diberlakukan sejak 9 September 2019, belum signifikan memperbaiki kualitas udara DKI Jakarta. Bila dihitung dari kontributor polutan yang dikeluarkan kendaraan bermotor di wilayah Jakarta per hari, mobil pribadi (tidak termasuk taksi) hanya menyumbang sekitar 16 persen, dari total 19.350 ton polutan. Baca Juga: Kualitas Jakarta lebih baik daripada Bekasi dan Depok, Selasa (15/10) pagi
Perluasan ganjil-genap kendaraan belum mampu bersihkan udara DKI Jakarta
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), menyatakan, perluasan aturan pembatasan mobil berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap yang diberlakukan sejak 9 September 2019, belum signifikan memperbaiki kualitas udara DKI Jakarta. Bila dihitung dari kontributor polutan yang dikeluarkan kendaraan bermotor di wilayah Jakarta per hari, mobil pribadi (tidak termasuk taksi) hanya menyumbang sekitar 16 persen, dari total 19.350 ton polutan. Baca Juga: Kualitas Jakarta lebih baik daripada Bekasi dan Depok, Selasa (15/10) pagi