Perluasan Investasi Dapen ke Luar Negeri Bisa Jadi Peluang Diversifikasi Portofolio



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Dalam rancangan POJK tersebut, tertuang ketentuan baru bahwa dana pensiun boleh berinvestasi di luar negeri lewat berbagai instrumen, meliputi saham, reksadana, hingga obligasi yang perubahannya tertuang di Pasal 150 dan 155 A, serta 156 A. 

Mengenai hal itu, Pengamat Industri Dana Pensiun, Suheri menilai perluasan investasi dana pensiun (dapen) ke luar negeri sebetulnya hanya sebagai peluang dalam diversifikasi portofolio. Dia bilang jika kondisi pasar domestik tidak terlalu cukup bagus, dapen dapat mengambil peluang tersebut.

"Itu mungkin peluang saja menurut saya. Kalau kondisi domestik mungkin tidak terlalu cukup bagus, ada alternatif untuk dapen menempatkan di luar negeri," ucapnya kepada Kontan, Sabtu (3/10/2026).


Meski menjadi peluang, Suheri melihat hal tersebut tak serta-merta membuat dapen langsung mempertimbangkan untuk berinvestasi ke luar negeri. Menurutnya, dapen juga akan mempertimbangkan karakteristik mereka, yakni memiliki orientasi investasi dalam jangka panjang dan bukan jangka pendek.

"Saya melihatnya tidak sesederhana itu. Sebab, dapen investasinya jangka panjang, sehingga bukan investasi yang hit and run. Dengan demikian, penempatan di luar negeri kalau hanya sekedar momen sesaat atau hanya sebagai trading, berarti bukan sesuai karakteristik dapen," tuturnya.

Dalam konteks itu, Suheri juga menyoroti kapabilitas dari sumber daya manusia yang dimiliki masing-masing dapen. Dia berpendapat dapen juga perlu memiliki sumber daya manusia yang memang cakap untuk memahami tentang kondisi investasi di luar negeri baik itu pasar uang, saham, reksadana, dan lain-lain.

Baca Juga: ADPI Dorong Pertumbuhan Aset untuk Kerja Target Rasio Aset Dapen 11,2% pada 2029

Sebaliknya, Suheri menyebut kalau seandainya pemahaman tentang investasi di luar negeri kurang bagus, malah bisa berbahaya bagi dapen itu sendiri.

"Kalau mereka punya kemampuan yang baik dan akses informasinya juga bagus, mungkin untuk kondisi-kondisi tertentu sebagai antisipasi atas kondisi kurang baik di dalam negeri, bisa saja mereka investasi di luar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Suheri juga turut angkat bicara mengenai dampak kebijakan tersebut, seiring adanya upaya pemerintah agar dolar tetap berada di dalam negeri. Dia mengatakan apabila aturan itu direalisasikan nantinya, tak serta-merta langsung membuat dapen berinvestasi ke luar negeri, sehingga tak semuanya dikonversi menjadi dolar atau lari ke luar negeri. 

Kecuali, kalau ke depan secara prospek makin bagus dan hasilnya juga makin menarik, mungkin saja dapen akan mempertimbangkan investasi lebih ke luar negeri. 

"Kalau dalam waktu dekat, saya tidak melihat itu sebagai sesuatu yang berarti. Menurut saya, jumlah yang dikhawatirkan untuk dolar keluar, mungkin tidak terlalu signifikan," ucapnya.

Terlepas dari hal itu, Suheri mengapresiasi langkah dari regulator untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada dapen dalam berinvestasi. 

Sementara itu, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menilai adanya kebijakan itu bukan semata-mata membuat industri akan mengejar return atau memindahkan dana ke pasar global. Namun, Humas ADPI, Syarifudin Yunus menerangkan perluasan investasi ke luar negeri bagi industri merupakan sebagai sarana diversifikasi portofolio, terutama ketika pilihan investasi domestik terbatas atau kurang optimal.

Baca Juga: Dapen BCA: Investasi ke Luar Negeri Bukan karena Return Domestik Tak Optimal

"Patut dilihat sebagai perluasan pilihan, bukan semata-mata mengejar return atau memindahkan dana ke pasar global. Investasi dapen di luar negeri intinya untuk diversifikasi dan dapen tetap fokus pada kecukupan pembayaran manfaat pensiun peserta dengan risiko yang tetap terkendali," ucapnya kepada Kontan, Kamis (1/10/2026).

Syarifudin juga berpendapat diperlukan pendalaman investasi di dalam negeri, sehingga dapen bisa tetap menjaga alokasi di instrumen dalam negeri. Dengan demikian, dia mengatakan kebijakan perluasan investasi bagi dapen di luar negeri harus dilakukan secara hati-hati. 

Jika menelaah dalam rancangan POJK 27/2023 Pasal 150 ayat (2), dana pensiun hanya diperbolehkan investasi di luar negeri pada jenis instrumen surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik Indonesia, kemudian surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek, saham yang tercatat di bursa efek, reksa dana, serta penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek.

Berikutnya, dalam Pasal 155A ayat (1), tertuang ketentuan penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik Indonesia, surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, dan obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek wajib memenuhi beberapa ketentuan. 

Adapun ketentuannya, yakni memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional, dijual melalui penawaran umum, dan informasi mengenai transaksinya dapat diakses di Indonesia.

Baca Juga: ADPI: Perluasan Investasi Dapen ke Luar Negeri Bisa sebagai Diversifikasi Portofolio

Pada 155A ayat (2), dijelaskan bahwa penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa saham yang tercatat di bursa efek juga wajib memenuhi beberapa ketentuan. Adapun ketentuannya, meliputi termasuk dalam kategori saham yang aktif diperdagangkan pada bursa efek di tempat saham tersebut dicatatkan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh bursa efek dimaksud, lalu informasi mengenai emiten dan transaksi saham tersebut dapat diakses di Indonesia.

Pada ayat (3), disebutkan penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa reksadana  wajib memenuhi beberapa ketentuan. Adapun ketentuannya, yaitu dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang telah mendapatkan izin dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi berdomisili, kemudian telah mendapatkan izin atau persetujuan atau pendaftaran dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi dimaksud berdomisili dan dilakukan melalui penawaran umum.

Selain itu, wajib juga memenuhi ketentuan dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh otoritas di negara tempat Manajer Investasi dimaksud berdomisili, serta informasi mengenai reksa dana dapat diakses di Indonesia.

Baca Juga: Dapen BCA Bicara Soal Aturan Investasi Dana Pensiun ke Luar Negeri dalam POJK 27/2023

Pada ayat (4), disebutkan penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek, dana pensiun dilarang menempatkan investasi selain pada lembaga jasa keuangan. Pada ayat (5), dalam hal dana pensiun menempatkan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek, dana pensiun wajib mencantumkan rencana penyertaan langsung dalam rencana bisnis dana pensiun, lalu perlu memperoleh persetujuan dari OJK sebelum melakukan penyertaan langsung berdasarkan rencana penyertaan langsung yang tercantum dalam rencana bisnis dana pensiun.

Pada ayat (6), dijelaskan rencana penyertaan langsung dalam rencana bisnis dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat paling sedikit nama perusahaan investee, tujuan penyertaan langsung, proyeksi nilai penyertaan langsung, serta proyeksi persentase kepemilikan pada perusahaan investee, termasuk aspek pengendalian.

Dalam Pasal 156A ayat (1), dana pensiun dilarang menempatkan keseluruhan investasi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (2) melebihi 20% dari jumlah investasi dana pensiun. Pada ayat (2), dijelaskan investasi luar negeri berupa penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek dilarang melebihi 5% dari jumlah investasi dana pensiun. 

Baca Juga: OJK Buka Peluang Dana Pensiun Investasi di Luar Negeri, Ini Respons Dapen BTN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News