KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan segera realisasikan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% untuk sembilan jenis ekspor jasa. Ditargetkan kebijakan ini dapat diterapkan akhir tahun ini Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70/PMK.03/2010 pemerintah hanya membatasi tiga jenis jasa yang dikenakan PPN 0% yaitu jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, dan jasa konstruksi. Enam jenis ekspor jasa yang akan ditambahkan antara lain jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut, jasa pengurusan transportasi, jasa profesional, dan jasa perdagangan.
Perluasan jenis ekspor jasa PPN 0% ditargetkan akhir tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan segera realisasikan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% untuk sembilan jenis ekspor jasa. Ditargetkan kebijakan ini dapat diterapkan akhir tahun ini Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70/PMK.03/2010 pemerintah hanya membatasi tiga jenis jasa yang dikenakan PPN 0% yaitu jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, dan jasa konstruksi. Enam jenis ekspor jasa yang akan ditambahkan antara lain jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut, jasa pengurusan transportasi, jasa profesional, dan jasa perdagangan.