KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di DKI tak akan berlaku bagi penyandang disabilitas. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kendaraan penyandang disabilitas akan dipasang stiker sebagai penanda agar tak ditertibkan oleh petugas. "Kita akan pengecualian untuk masyarakat disabilitas akan kita pasang stiker," ucap Syafrin di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8). Baca Juga: Perluasan kebijakan ganjil genap sudah di ketok, ini ruas jalan yang terkena
Perluasan kebijakan ganjil genap tak berlaku bagi sejumlah kendaraan ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di DKI tak akan berlaku bagi penyandang disabilitas. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kendaraan penyandang disabilitas akan dipasang stiker sebagai penanda agar tak ditertibkan oleh petugas. "Kita akan pengecualian untuk masyarakat disabilitas akan kita pasang stiker," ucap Syafrin di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8). Baca Juga: Perluasan kebijakan ganjil genap sudah di ketok, ini ruas jalan yang terkena