Perluasan kebijakan relaksasi PPnBM diharapkan makin memperkuat industri otomotif



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah melanjutkan rencana perluasan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) bagi kendaraan bermotor sebagai tindak lanjut dari keberhasilan penjualan kendaraan bermotor roda empat (KBM-R4). 

Pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif bagi pembelian KBM-R4 dengan kapasitas silinder mesin 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc.Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 dengan kapasitas tersebut dan segmen 4x2 serta 4x4. 

Ada dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4. Skema pertama untuk kendaraan 4x2, adalah diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021). 


Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Baca Juga: Ada relaksasi PPnBM 0%, penjualan mobil sejumlah APM tumbuh signifikan di Maret 2021

Vice President Director Toyota Astra Motor, Henry Tanoto menjelaskan TAM sangat mengapresiasi dan menyambut baik apapun dukungan pemerintah untuk membantu recovery industri otomotif akibat pandemi Covid-19. 

"Saat ini kami masih menunggu ditel juklaknya, namun rasanya dukungan ini tidak hanya akan memberikan dampak positif ke penjualan secara unit, tapi juga akan memberikan efek domino ke sisi industrinya," jelasnya kepada Kontan.co.id, Kamis (1/4). 

Henry berharap kalau dilihat yang program yang sebelumnya positif sehingga rencana perluasan kebijakan ini diharapkan  secara total makin memberikan efek positif untuk negara, industri, dan pelanggan.

Menurut dia, bila regulasi diterapkan hal itu bisa membantu dan menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk memulihkan kondisi industri otomotif. Henry pun menyambut optimis kebijakan tersebut.

Pengamat Otomotif, Bebin Djuana menilai relaksasi PPnBM untuk kelas mobil berkubikasi 1.501 cc hingga 2.500 cc masih punya daya beli.  

"Tetapi masalahnya aturan yang dipakai  hanya akan dinikmati merek tertentu saja, sedangkan merek di negara kita tidak hanya satu. Jika ingin menggerak industri otomotif agar bergairah kembali kenapa dibuat aturan atau batasan seperti itu," kata Bebin. 

Bebin bilang, katalis positif industri otomotif tidak hanya bergantung pada kehadiran stumulus ini. Menurutnya, kebijakan dari lembaga keuangan yang menawarkan bunga rendah bisa membuat daya tahan yang lebih tinggi terhadap kondisi pasar. 

Selanjutnya: BPS: Setelah vaksinasi, mobilitas masyarakat makin meningkat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli