KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aktivis Buruh Nasional sekaligus Ketua Umum DPN Badan Serikat Pekerja Persatuan Indonesia (Basperindo) Arnod Sihite mendorong perluasan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK). Utamanya menurut Wakil Ketua Umum DPP Perindo tersebut, perluasan kepesertaan BPJSTK diperuntukan bagi para pekerja sektor informal yang rentan dengan resiko sosial dan ekonomi. Hal tersebut disampaikan Arnod usai menghadiri acara silaturahmi BPJSTK ke-46 di Jakarta, Jumat malam (15/12). Diharapkan Arnod, pada usia ke 46 tahun, pelayanan BPJS Ketenagakerjaan harus semakin baik. "Kami memberi masukan pada Direksi terkait perluasan cakupan kepesertaan, pada pekerja informal yang rentan dengan resiko sosial ekonomi," ujar Anggota LKS Tripartit Nasional tersebut. Bagi dia perluasan kepesertaan BPJSTK merupakan agenda perlindungan yang nyata bagi pekerja di seluruh Indonesia sehingga perintah UU untuk melindungi segenap warga negara betul- betul diwujudkan. "Bayangkan jika negara hadir melindungi rakyatnya dengan memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan, maka di situlah konstitusi itu dijalankan. Melindungi segenap warga negara adalah perintah UU," tegas Wakil Direktur Representative Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud itu.
Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Arnod Sihite: Fokus ke Pekerja Informal
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aktivis Buruh Nasional sekaligus Ketua Umum DPN Badan Serikat Pekerja Persatuan Indonesia (Basperindo) Arnod Sihite mendorong perluasan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK). Utamanya menurut Wakil Ketua Umum DPP Perindo tersebut, perluasan kepesertaan BPJSTK diperuntukan bagi para pekerja sektor informal yang rentan dengan resiko sosial dan ekonomi. Hal tersebut disampaikan Arnod usai menghadiri acara silaturahmi BPJSTK ke-46 di Jakarta, Jumat malam (15/12). Diharapkan Arnod, pada usia ke 46 tahun, pelayanan BPJS Ketenagakerjaan harus semakin baik. "Kami memberi masukan pada Direksi terkait perluasan cakupan kepesertaan, pada pekerja informal yang rentan dengan resiko sosial ekonomi," ujar Anggota LKS Tripartit Nasional tersebut. Bagi dia perluasan kepesertaan BPJSTK merupakan agenda perlindungan yang nyata bagi pekerja di seluruh Indonesia sehingga perintah UU untuk melindungi segenap warga negara betul- betul diwujudkan. "Bayangkan jika negara hadir melindungi rakyatnya dengan memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan, maka di situlah konstitusi itu dijalankan. Melindungi segenap warga negara adalah perintah UU," tegas Wakil Direktur Representative Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud itu.
TAG: