KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana perluasan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) kepada 30 bank dan platform digital diperkirakan belum memberikan tambahan penerimaan pajak yang signifikan sepanjang 2026. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat memperkirakan tambahan penerimaan dari perluasan penerbit SPP-TDLN tersebut paling tinggi mencapai Rp 2 triliun hingga Rp 2,5 triliun sampai akhir tahun ini. Namun, setelah memperhitungkan sejumlah faktor, penerimaan riil yang masuk ke kas negara kemungkinan hanya berkisar ratusan miliar rupiah hingga sekitar Rp 1 triliun.
Baca Juga: Kapolri Rotasi 264 Perwira Tinggi dan Perwira Menengah, Sejumlah Kapolres Dimutasi Menurut Ariawan, kecilnya tambahan penerimaan tersebut terutama disebabkan oleh waktu implementasi yang relatif singkat. Apabila 30 penerbit tambahan mulai efektif sekitar pertengahan November, kontribusinya hanya dapat dihitung untuk sebagian waktu pada tahun ini. "Untuk 2026, asumsinya 30 penerbit itu membawa volume setara enam penerbit pertama, dan mulai efektif sekitar pertengahan November. Dengan asumsi itu, tambahan potensinya paling tinggi sekitar Rp 2 triliun hingga 2,5 triliun sampai akhir tahun," ujar Ariawan kepada KONTAN, Selasa (3/11/2026). Selain waktu implementasi, terdapat faktor lain yang membuat potensi penerimaan tidak seluruhnya dapat direalisasikan. Di antaranya transaksi yang sebenarnya sudah dipungut melalui Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), transaksi yang bukan merupakan objek PPN, serta masa penyesuaian sistem.
Baca Juga: Bidik Investor AS, Danantara Siapkan Daftar Proyek untuk Dibawa ke G20 Miami Dengan demikian, nilai transaksi digital yang tercatat melalui penerbit SPP-TDLN tidak bisa langsung disamakan dengan penerimaan pajak yang akan diperoleh pemerintah. Ariawan mencontohkan, dalam tiga minggu pertama implementasi SPP-TDLN, transaksi digital yang melewati enam penerbit pertama mencapai sekitar 5,5 juta transaksi dengan nilai sekitar Rp 10 triliun. Dengan tarif PPN 11%, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut potensi PPN dari transaksi tersebut mencapai sekitar Rp 1,1 triliun. Namun, angka itu masih berupa potensi dalam pipeline dan belum mencerminkan penerimaan riil yang telah masuk ke kas negara. Jika angka potensi Rp1,1 triliun tersebut disetahunkan, nilainya bisa mencapai sekitar Rp 19 triliun. Meski demikian, Ariawan mengingatkan bahwa perhitungan tersebut belum memperhitungkan transaksi yang telah dikenai PPN PMSE maupun transaksi yang tidak termasuk objek PPN. "Ini tanda bahwa Rp 10 triliun adalah nilai transaksi kotor yang tercatat, belum disaring. Di dalamnya masih ada transaksi yang sudah dipungut lewat PMSE dan transaksi yang bukan objek PPN. Penerimaan riilnya akan lebih rendah," jelasnya.
Baca Juga: Bidik Investor AS, Danantara Siapkan Daftar Proyek untuk Dibawa ke G20 Miami Lebih lanjut, Ariawan menilai besarnya kontribusi 30 penerbit tambahan tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah lembaga yang ditunjuk pemerintah. Faktor yang lebih menentukan adalah besarnya porsi pembayaran digital lintas negara yang diproses masing-masing penerbit. Pasalnya, berbagai transaksi seperti langganan aplikasi, gim, layanan cloud, hingga iklan dari luar negeri banyak menggunakan kartu kredit bank swasta dan dompet digital. Oleh karena itu, Ariawan memperkirakan 30 penerbit tambahan berpotensi menyumbangkan volume transaksi setidaknya setara dengan enam penerbit pertama, bahkan bisa lebih besar.
Proyeksi Penerimaan 2027
Meski tambahan penerimaan pada tahun ini diperkirakan terbatas, Ariawan melihat potensi SPP-TDLN akan lebih signifikan pada 2027, ketika seluruh penerbit sudah beroperasi selama satu tahun penuh. Untuk tahun depan, dia memperkirakan tambahan penerimaan dari SPP-TDLN bisa mencapai sekitar Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun per tahun. Angka tersebut kurang lebih setara dengan penerimaan PPN PMSE yang selama ini telah dikumpulkan pemerintah dari perdagangan digital. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News