KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai kalangan mendorong pemerintah untuk melakukan perluasan jenis-jenis sektor ekspor jasa yang atas ekspornya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0%. Hal ini dianggap mampu menjadi pemicu perkembangan industri jasa di tanah air termasuk defisit transaksi berjalan. Saat ini baru tiga sektor jasa yang telah mendapatkan pengenaan PPN 0%, selanjutnya pemerintah berencana akan membuka peluang yang sama terhadap enam sektor jasa lainnya seperti jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan (research and development), jasa persewaan alat angkut, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), jasa profesional, dan jasa perdagangan.
Perluasan tarif PPN 0% ekspor jasa berpotensi kurangi defisit transaksi berjalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai kalangan mendorong pemerintah untuk melakukan perluasan jenis-jenis sektor ekspor jasa yang atas ekspornya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0%. Hal ini dianggap mampu menjadi pemicu perkembangan industri jasa di tanah air termasuk defisit transaksi berjalan. Saat ini baru tiga sektor jasa yang telah mendapatkan pengenaan PPN 0%, selanjutnya pemerintah berencana akan membuka peluang yang sama terhadap enam sektor jasa lainnya seperti jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan (research and development), jasa persewaan alat angkut, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), jasa profesional, dan jasa perdagangan.