KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Bidang Koordinator Perekonomian akan segera memberlakukan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI, khususnya terkait perluasan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan alias tax holiday. Rencananya, kebijakan tax holiday yang baru akan mulai berlaku awal pekan depan, 26 November 2018. Jika efektif berjalan, pemerintah optimistis kebijakan ini akan mendorong substitusi hingga 46% dari total barang yang diimpor selama ini. Seperti yang tertuang dalam PKE XVI, pemerintah bakal merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018 dengan memperluas sektor usaha dan cakupan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat memperoleh insentif tax holiday.
Perluasan tax holiday diyakini mampu substitusi 46% impor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Bidang Koordinator Perekonomian akan segera memberlakukan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI, khususnya terkait perluasan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan alias tax holiday. Rencananya, kebijakan tax holiday yang baru akan mulai berlaku awal pekan depan, 26 November 2018. Jika efektif berjalan, pemerintah optimistis kebijakan ini akan mendorong substitusi hingga 46% dari total barang yang diimpor selama ini. Seperti yang tertuang dalam PKE XVI, pemerintah bakal merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018 dengan memperluas sektor usaha dan cakupan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat memperoleh insentif tax holiday.