KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) bidang pelayaran yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja berencana mengatur terkait perluasan kegiatan usaha pelayaran melalui keagenan dinilai akan mengganggu industri pelayaran domestik. Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio menyoroti pasal 44 yang ada pada RPP bidang pelayaran UU Cipta Kerja tersebut. Agus menilai aturan antara agen umum dan pemilik kapal sedikit aneh. Ada yang tidak berimbang antara keduanya, di mana agen umum yang tidak perlu memiliki kapal dan hanya perlu berkantor kecil. Sedangkan pemilik kapal sendiri memerlukan atau memiliki kapal dan memerlukan SDM yang besar.
Perluasan usaha agen di RPP Cipta Kerja bidang pelayaran dinilai bisa ganggu industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) bidang pelayaran yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja berencana mengatur terkait perluasan kegiatan usaha pelayaran melalui keagenan dinilai akan mengganggu industri pelayaran domestik. Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio menyoroti pasal 44 yang ada pada RPP bidang pelayaran UU Cipta Kerja tersebut. Agus menilai aturan antara agen umum dan pemilik kapal sedikit aneh. Ada yang tidak berimbang antara keduanya, di mana agen umum yang tidak perlu memiliki kapal dan hanya perlu berkantor kecil. Sedangkan pemilik kapal sendiri memerlukan atau memiliki kapal dan memerlukan SDM yang besar.