Perludem: Dalil tim Prabowo-Sandi ingin keluar dari prinsip PHPU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini menilai tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ingin keluar dari konstruksi atau prinsip perselisihan hasil pemilu (PHPU) presiden 2019. Hal itu terlihat dari dalil yang disampaikan tim 02. 

"Jadi, bagaimana melihat dalil atau bukti pemohon (Prabowo-Sandi), memang paslon 02 ini ingin keluar dari konstruksi PHPU yang selama ini terjadi sejak pemilu 2004-2014," ujar Titi dalam diskusi "Mahkamah Keadilan untuk Rakyat" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6). 

Titi menjelaskan, permohonan tim 02 dalam sengketa pilpres yang ingin keluar dari konstruksi PHPU terlihat dalam dalil argumentasi kuantitatif dan kualitatifnya perbaikan permohonan yang disampaikan 10 Juni. 


Contohnya, lanjut Titi, yakni klaim hasil suara pemilu dari tim 02 yang menyatakan bahwa Prabowo-Sandiaga sejatinya menang dengan suara 52%, sedangkan Jokowi-Ma'ruf 48%. 

"Sebagai orang awam, sebenarnya sulit mencerna angka itu karena tim 02 menganggap selisih 17 juta suara itu hilang. Namun, ini belum dijelaskan dari permohonan itu," ungkapnya kemudian. 

Selain itu, seperti diungkapkan Titi, tim 02 juga ingin keluar dari prinsip PHPU dengan dalil seperti dugaan terjadinya penggelumbungan suara dan daftar pemilih tetap (DPT) yang bermasalah. Menurut dia, dalil-dalil tersebut yang dianggap pemohon sebagai sebuah pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

"Dari masalah-masalah seperti itu, maka menurut tim 02 muncul angka kemenangan Prabowo-Sandi dengan 52  dan Jokowi-Ma'ruf 48%. Ini kok kayaknya kesimpulan tim 02 terlalu jauh," imbuhnya. 

Dalam sidang permohonan sengketa atau gugatan pilpres yang dibacakan tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang pendahuluan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (15/6), tim 02 memiliki argumentasi kuantitatif dan kualitatif yang disampaikan ke hakim Konstitusi. 

Dugaan adanya pelanggaran TSM tersebut terdapat pada argumentasi kualitatif. Terdapat lima poin dalam argumentasi tersebut, yakni diduga ada penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan aparatur negara, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum. 

Sedangkan pada argumentasi kuantitatif, tim 02 menganggap ada cacat formil persyaratan calon wakil presiden Ma'ruf Amin, cacat materiil karena penggunaan dana kampanye yang absurd dan melanggar hukum, dan kecurangan yang dianggap merugikan suara Prabowo-Sandiaga. (Christoforus Ristianto) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perludem Menilai Dalil Tim Prabowo-Sandi Ingin Keluar dari Prinsip PHPU"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .