KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan sembilan partai politik yang melaporkan KPU RI atas pelanggaran administratif selama proses pendaftaran parpol pada Oktober lalu. Putusan ini dinilai akan mempunyai konsekuensi tersendiri. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, atas sikap Bawaslu secara tata negara dinilai sudah menyetarakan kewenangannya dengan Mahkamah Agung (MA) yang menguji PKPU 11/2017. Padahal, kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi adalah memastikan ketaatan KPU pada UU dan PKPU yang berlaku.
Perludem kritik putusan Bawaslu soal sipol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan sembilan partai politik yang melaporkan KPU RI atas pelanggaran administratif selama proses pendaftaran parpol pada Oktober lalu. Putusan ini dinilai akan mempunyai konsekuensi tersendiri. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, atas sikap Bawaslu secara tata negara dinilai sudah menyetarakan kewenangannya dengan Mahkamah Agung (MA) yang menguji PKPU 11/2017. Padahal, kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi adalah memastikan ketaatan KPU pada UU dan PKPU yang berlaku.