KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritisi Putusan Mahkamah Agung (MA) Perkara Nomor 23 P/HUM/2024. Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mendesak, agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menindaklanjuti putusan ini. "Perludem menilai KPU tidak dapat menindaklanjuti keputusan ini karena sifatnya yang menyebabkan perubahan frasa pasal a quo menjadi bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pilkada," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (3/6).
Perludem Minta KPU Tidak Tindaklanjuti Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritisi Putusan Mahkamah Agung (MA) Perkara Nomor 23 P/HUM/2024. Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mendesak, agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menindaklanjuti putusan ini. "Perludem menilai KPU tidak dapat menindaklanjuti keputusan ini karena sifatnya yang menyebabkan perubahan frasa pasal a quo menjadi bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pilkada," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (3/6).