JAKARTA. Sengketa BRI Syariah dengan nasabah gadai emasnya mengundang perhatian para pelaku industri syariah lainnya. Agar mencegah munculnya kasus serupa, Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) meminta Bank Indonesia (BI) meninjau ulang aturan gadai emas. Achmad K. Permana, Sekretaris Jenderal Asbisindo, menilai, regulasi gadai emas bank syariah terlampau ketat. Ketika implementasi, efeknya signifikan dan drastis. "Kami mengusulkan, plafonnya bisa lebih besar dari Rp 250 juta atau jatuh tempo bisa lebih dari dua kali empat bulan,” ujarnya, kemarin. Dalam kasus BRI Syariah, bank terpaksa menjual emas milik nasabah demi menyesuaikan diri dengan aturan BI. Sebab, bank ini harus menurunkan porsi portofolio pembiayaan emas hingga batas ideal. "Belajar dari sana, saya kira, aturannya perlu direvisi. Kalau terkait plafon, kami mempunyai data yang dapat menjadi acuan," imbuh dia.
Perlukah BI merevisi aturan gadai emas?
JAKARTA. Sengketa BRI Syariah dengan nasabah gadai emasnya mengundang perhatian para pelaku industri syariah lainnya. Agar mencegah munculnya kasus serupa, Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) meminta Bank Indonesia (BI) meninjau ulang aturan gadai emas. Achmad K. Permana, Sekretaris Jenderal Asbisindo, menilai, regulasi gadai emas bank syariah terlampau ketat. Ketika implementasi, efeknya signifikan dan drastis. "Kami mengusulkan, plafonnya bisa lebih besar dari Rp 250 juta atau jatuh tempo bisa lebih dari dua kali empat bulan,” ujarnya, kemarin. Dalam kasus BRI Syariah, bank terpaksa menjual emas milik nasabah demi menyesuaikan diri dengan aturan BI. Sebab, bank ini harus menurunkan porsi portofolio pembiayaan emas hingga batas ideal. "Belajar dari sana, saya kira, aturannya perlu direvisi. Kalau terkait plafon, kami mempunyai data yang dapat menjadi acuan," imbuh dia.