Permadi dipolisikan, BPN duga kriminalisasi agar pendukung Prabowo ciut nyalinya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade angkat bicara terkait dipolisikannya politikus Gerindra, Permadi. Menurut Andre dipolisikannya Permadi menambah deretan sejumlah orang pendukung Prabowo-Sandi yang berurusan dengan hukum.

"Ini merupakan laporan sekian kali yang di terima pendukung pak Prabowo, Kemaren ini Ustaz Bahtiar Nasir, lalu bang Eggy Sudjana, lanjut ke Bang Kivlan Zen, lalu Ust Haikal Hasan, sekarang pak Permadi, tentu ini benar-benar luar biasa," ujar Andre kepada Tribunnews, Jumat, (10/5).

Menurut Andre, perlakukan polisi sangat berbeda apabila menyangkut kubu oposisi. Polisi sangat cepat menindak lanjuti setiap laporan. "Kalau yang menyangkut kubu pendukung pak Jokowi terindikasi begitu lambat bahkan patut di duga jalan di tempat," katanya.


Ia berharap kepolisian memberikan proses hukum yang adil dan transparan kepada tokoh tokoh pendukung Prabowo. Jangan sampai kemudian muncul kesan adanya kriminalisasi yang bertujuan untuk membuat pendukung Prabowo ciut.

"Jangan sampai ini terindikasi semacam Kriminalisasi kepada pendukung pak Prabowo agar para pendukung pak Prabowo menjadi ciut nyali nya untuk kritis kepada pemerintah maupun kepada kecurangan yang terjadi dalam pemilu ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Politikus Partai Gerindra, Permadi dilaporkan oleh seorang pengacara, Fajri Safi'i ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya yang menyebut membahas tentang revolusi. Video Permadi mengucapkan hal tersebut tersebar melalui laman YouTube. Fajri menjadikan video tersebut sebagai bukti untuk membuat laporan ke Polda Metro.

Dirinya menyebut polisi sudah membuat laporan sendiri dan dirinya tidak perlu membuat laporan baru tetapi akan dijadikan saksi dalam kasus itu.

"Kita nggak perlu buat laporan polisi (LP) lagi menindak lanjuti LP yang sudah ada katanya oleh tim cyber dan nanti kita akan dipanggil sebagai saksi. Setelah kita sampai sini katanya sudah ada laporan polisi nah itu LP-nya LP A. Kalau LP A itu polisi yang buat laporan sendiri, temuan polisi," ujar Fajri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/5) malam.

Fajri menyebut dirinya hanya berkonsultasi di SPKT Polda Metro. Laporan dirinya dijadikan satu oleh laporan polisi sendiri. Selanjutnya, Fajri akan dipanggil sebagai saksi oleh polisi. Saat di SPKT, Fajri memberikan video berupa pernyataan-peryataan Permadi yang menyebut 'Revolusi'.

"Tadi hanya saya menunjukan beberapa video dan yang diunggah di beberapa YouTube ada dan itu tersebar di akun YouTube lain. Itu yang berpotensi menyulut kebencian orang yang membaca dan melihat video itu," ungkap Fajri.

Fajri juga menyoroti kalimat-kalimat yang dilontarkan oleh Permadi dalam video itu. Menurutnya kalimat itu menakutkan untuk masyarakat Indonesia.

"Kalimat pertama yang saya soroti (dalam video itu) bahwa kita ini, negara ini sudah dikendalikan oleh Cina. Orang berkulit putih itu yang mengendalikan bangsa ini dan akan menjajah bangsa ini," kata Fajri.

"Kemudian kalimat kedua yang sangat penting sekali, jangan tunduk kepada konstitusi Indonesia, kita harus revolusi, harus bubarkan negara ini," tambah Fahri. Fajri mengaku akan dipanggil oleh polisi untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus yang ia laporkan itu. (Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Permadi Dipolisikan, BPN Duga Kriminalisasi agar Pendukung Prabowo Ciut Nyalinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi