JAKARTA. Kasus gratifikasi, suap, dan pencucian uang yang melibatkan Kepala Sub Direktorat Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Heru Sulastyono terus berkembang. Diduga dalam kasus tersebut Heru tidak bermain sendiri. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan kemungkinan ada pejabat bea dan cukai lainnya yang ikut terseret dalam kasus suap Rp 11,4 miliar tersebut masih terbuka. "Kalau masuk proses pelaksanaan tugas, ada mekanisme tugas yang terangkai. HS (Heru Sulastyono) dalam menjalankan tugas tidak mungkin sedirian, ada sistem dalam struktur ekspor impor," kata Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2013).
Saat ini kepolisian masih mengejar berbagai bentuk penyimpangan di mana seharusnya dilakukan pejabat bea dan cukai, dalam kenyataanya tidak dilakukan dan sebaliknya. "Apakah kemungkinan ada bentuk penyimpangan lain yang merugikan negara, ya itu yang kami cari. Sehingga ada indikasi permainan di dalam penaksiran atau assasement nilai transaksi barang yang diimpor. Sehingga yang harusnya nilai besar jadi kecil. Sehingga persentase PPH, pajak dan lain-lain lebih kecil," ungkapnya. Untuk itu pihaknya pun akan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengungkap kecurangan dalam mensiasati pemasukan uang negara yang dikelola Ditjen Bea dan Cukai. Arief mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut masih jauh. Dikatakannya, penyidikan yang dilakukan kepolisian terhadap Ditjen Bea dan Cukai bukan dalam rangka melemahkan institusi di bawah Kementrian Keuangan tersebut, tetapi untuk memperbaiki sistim guna mendukung peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak yang dikelola Bea dan Cukai. "Supaya bisa memperbaiki menkanisme dalam proses meingkatkan pendapatan negara Kami tidak ingin menghancurkan, mempermalukan Ditjen Bea dan Cukai. Tugas Ditjen Bea dan Cukai sangat mulia, kami ingin mencari orang-orang yang menyimpang yang melakukan kewenangan bukan untuk kepentingan negara, ini yang membahayakan," jelasnya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Sub Direktorat Money Loundering menetapkan seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulastyono (HS) sebagai tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suap dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar dan kendaraan. Yusran menyuap Heru untuk menghindari audit perusahaan. Heru akan memberitahu Yusran bila bisnisnya akan diaudit kepabean. Untuk itu Yusran melakukan buka tutup perusahaan untuk menghindarinya. Heru Sulastyono ditangkap di rumah mantan isterinya yang terletak di Perumahan Sutera Renata Alba Utama Nomor 3 Alam Sutera, Serpong, Tangerang Banten, Selasa (29/10/2013) malam sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan Yusran di Jalan Aslih RT 11 RW 01 Nomor 49, Ciganjur, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 08.00 WIB. (Adi Suhendi) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie