Permata Bank (BNLI) Bakal Gelar RUPST pada 7 April 2026



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Permata Tbk (BNLI) berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Selasa, 7 April 2026 mendatang. 

Dikutip dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (23/2/2026), rencana penyelenggaraan RUPST tersebut telah diumumkan kepada para pemegang saham dengan mengacu pada ketentuan regulator pasar modal.

Merujuk Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), perseroan menyampaikan bahwa pemanggilan RUPST akan dilakukan pada 10 Maret 2026.


Pemanggilan tersebut akan dipublikasikan melalui situs web Bursa Efek Indonesia (BEI), situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku penyedia fasilitas e-RUPS, serta situs web resmi perseroan.

Baca Juga: Kredit Konsumer BCA Tumbuh Terbatas di Tahun 2025

Adapun pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah mereka yang tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada 9 Maret 2026 hingga penutupan perdagangan saham di BEI.

Perseroan juga membuka kesempatan bagi pemegang saham yang mewakili sedikitnya 1/20 dari seluruh saham dengan hak suara untuk mengusulkan mata acara rapat. Usulan tersebut harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 16 POJK 15/2020 serta anggaran dasar perseroan, dan sudah diterima direksi paling lambat tujuh hari sebelum tanggal pemanggilan RUPST.

RUPST akan diselenggarakan secara hybrid, yakni secara fisik dan elektronik melalui fasilitas electronic General Meeting System (eASY.KSEI) yang dikelola KSEI.

Mengacu pada ketentuan POJK 15/2020 dan POJK 14/2025 tentang pelaksanaan RUPS secara elektronik, pemegang saham atau kuasanya dapat menghadiri rapat secara langsung maupun melalui e-RUPS.

Selain itu, pemegang saham dapat memberikan kuasa secara konvensional kepada penerima kuasa independen yang ditunjuk perseroan atau secara elektronik (e-Proxy) melalui eASY.KSEI. Fasilitas e-Proxy tersedia sejak tanggal pemanggilan RUPST hingga satu hari kerja sebelum pelaksanaan RUPST (H-1) pada pukul 12.00 WIB.

Selanjutnya: Kemenkeu Tegaskan Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu Pungutan PPN PMSE

Menarik Dibaca: Promo Payday Starbucks & Chatime Tebar Diskon Spesial hingga Bundling Hemat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News