KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Permata Tbk membantah gugatan PT Pelita Cengkareng Paper, yang menuding peralihan utang (loan cessie) ke Molucca S.a.r.l merupakan perbuatan melawan hukum. Kuasa Hukum Bank Permata, Juniver Girsang, mengatakan, menilik perkara ini, harus kembali pada kondisi rasio portofolio kredit bermasalah (non performing loan) Bank Permata yang melambung pada medio 2015-2016. Kala itu kredit bermasalah Permata 5%, di atas batas yang diperbolehkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Ketika itu, Bank Permata dengan pengawasan OJK, menawarkan kredit bermasalah tersebut kepada pembeli, baik di luar negeri maupun dalam negeri. Hingga akhirnya Bank Permata menilai Lux Master merupakan pembeli potensial," kata Juniver kepada KONTAN seusai sidang perdana, Senin (13/8). Dalam sidang itu hakim menawarkan perdamaian antara kedua pihak.
Permata bantah tudingan Pelita Cengkareng
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Permata Tbk membantah gugatan PT Pelita Cengkareng Paper, yang menuding peralihan utang (loan cessie) ke Molucca S.a.r.l merupakan perbuatan melawan hukum. Kuasa Hukum Bank Permata, Juniver Girsang, mengatakan, menilik perkara ini, harus kembali pada kondisi rasio portofolio kredit bermasalah (non performing loan) Bank Permata yang melambung pada medio 2015-2016. Kala itu kredit bermasalah Permata 5%, di atas batas yang diperbolehkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Ketika itu, Bank Permata dengan pengawasan OJK, menawarkan kredit bermasalah tersebut kepada pembeli, baik di luar negeri maupun dalam negeri. Hingga akhirnya Bank Permata menilai Lux Master merupakan pembeli potensial," kata Juniver kepada KONTAN seusai sidang perdana, Senin (13/8). Dalam sidang itu hakim menawarkan perdamaian antara kedua pihak.