KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. P.17 tahun 2017 tidak membuat revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK) berhenti. "Kewajiban untuk revisi RKUPHHK tetap karena masih terdapat dalam aturan lain," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian LHK, Bambang Hendroyono kepada KONTAN, Senin (23/10). Meski Permen LHK No. P.17 tahun 2017 telah dicabut, industri tetap harus membuat RKUPHHK. Bambang bilang masih terdapat Permen LHK No. 30 tahun 2014 tentang inventarisasi hutan menyeluruh berkala dan rencana kerja pada usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri.
Permen 17 dicabut, LHK tegaskan revisi RKU jalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. P.17 tahun 2017 tidak membuat revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK) berhenti. "Kewajiban untuk revisi RKUPHHK tetap karena masih terdapat dalam aturan lain," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian LHK, Bambang Hendroyono kepada KONTAN, Senin (23/10). Meski Permen LHK No. P.17 tahun 2017 telah dicabut, industri tetap harus membuat RKUPHHK. Bambang bilang masih terdapat Permen LHK No. 30 tahun 2014 tentang inventarisasi hutan menyeluruh berkala dan rencana kerja pada usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri.