JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menaikkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tinggal menghitung waktu. Namun, petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan ternyata masih menuai kontroversi. Bayangkan saja. Bila dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu secara tegas menyebutkan bahwa BBM bersubsidi jenis solar hanya boleh digunakan kapal nelayan berukuran maksimum 30 GT. Dengan batasan ini, hanya kapal kecil atau milik nelayan kecil yang boleh memakai BBM bersubsidi. Sebagai petunjuk pelaksana Perpres 15/2012 itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Jero Wacik mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Perpres 15/2012 tersebut. Beleid yang diteken 24 Februari 2012 silam ini malah membolehkan kapal dengan ukuran di atas 30 GT untuk memakai BBM jenis solar bersubsidi.
Permen bolehkan kapal besar pakai BBM subsidi
JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menaikkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tinggal menghitung waktu. Namun, petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan ternyata masih menuai kontroversi. Bayangkan saja. Bila dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu secara tegas menyebutkan bahwa BBM bersubsidi jenis solar hanya boleh digunakan kapal nelayan berukuran maksimum 30 GT. Dengan batasan ini, hanya kapal kecil atau milik nelayan kecil yang boleh memakai BBM bersubsidi. Sebagai petunjuk pelaksana Perpres 15/2012 itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Jero Wacik mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Perpres 15/2012 tersebut. Beleid yang diteken 24 Februari 2012 silam ini malah membolehkan kapal dengan ukuran di atas 30 GT untuk memakai BBM jenis solar bersubsidi.