Permen bolehkan kapal besar pakai BBM subsidi



JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menaikkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tinggal menghitung waktu. Namun, petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan ternyata masih menuai kontroversi.

Bayangkan saja. Bila dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu secara tegas menyebutkan bahwa BBM bersubsidi jenis solar hanya boleh digunakan kapal nelayan berukuran maksimum 30 GT. Dengan batasan ini, hanya kapal kecil atau milik nelayan kecil yang boleh memakai BBM bersubsidi.

Sebagai petunjuk pelaksana Perpres 15/2012 itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Jero Wacik mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Perpres 15/2012 tersebut. Beleid yang diteken 24 Februari 2012 silam ini malah membolehkan kapal dengan ukuran di atas 30 GT untuk memakai BBM jenis solar bersubsidi.


Dua peraturan ini jelas punya substansi yang bertentangan. Ini pula akan menyebabkan pelaksanaan aturan di lapangan menjadi sulit. "Peraturan Menteri kok isinya merevisi Peraturan Presiden," kata sumber KONTAN, belum lama ini.

Hal itu jelas tercantum pada pasal 3 Permen ESDM Nomor 8/2012 yang menyebutkan, dalam rangka mempersiapkan infrastruktur penunjang yang diperlukan dan penetapan alokasi volume jenis BBM tertentu oleh badan pengatur, konsumen pengguna usaha perikanan untuk keperluan nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran di bawah maupun di atas 30 GT dapat menggunakan jenis BBM berupa solar.

Hanya saja, beleid itu menyebutkan konsumsi BBM bersubsidi bagi kapal nelayan maksimal hanya 25 kilo liter per bulan. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 7 Februari 2012 hingga batas waktu yang ditentukan kemudian.

Menteri ESDM Jero Wacik belum mau memberikan komentar mengenai beleid dua yang bertentangan ini, saat KONTAN mencoba meminta tanggapan, Kamis (15/3).

Sedangkan Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo menjelaskan, dengan adanya batasan volume konsumsi yang diperbolehkan bagi kapal nelayan dengan kapasitas di atas 30 GT menunjukkan pengalokasian subsidi yang lebih merata. Artinya, "Kalau (di bawah 30 GT), subsidinya lebih besar," katanya (15/3).

Menurutnya, aturan mengenai batasan penggunaan subsidi BBM bagi kapal nelayan ini sudah baik dan sesuai peruntukannya. "Kapal dengan kapasitas di atas 30 GT subsidinya seharusnya memang tidak sama dengan kapal kecil," ungkap Widjajono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: