KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional. Melalui Permen ini, diatur pengawasan dan pengelolaan Kawasan Dasar Laut Internasional (KDLI) yaitu dasar laut serta tanah di bawahnya yang terletak di luar batas wilayah yurisdiksi Indonesia. "Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan Mineral di KDLI," tulis pasal 2 ayat 1, dalam Permen ESDM No 11/2025 yang dikutip Senin, (28/04).
Permen ESDM 11/2025 Terbit, Kementerian dan Badan Usaha Bisa Tambang Area Dasar Laut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional. Melalui Permen ini, diatur pengawasan dan pengelolaan Kawasan Dasar Laut Internasional (KDLI) yaitu dasar laut serta tanah di bawahnya yang terletak di luar batas wilayah yurisdiksi Indonesia. "Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan Mineral di KDLI," tulis pasal 2 ayat 1, dalam Permen ESDM No 11/2025 yang dikutip Senin, (28/04).