KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan penyederhanaan peraturan di subsektor migas. Salah satunya dengan menerbitkan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Migas. Aturan tersebut mengatur tentang pemeriksaan keselamatan dan inspeksi serta pemeriksaan keselamatan SPBU. Dalam aturan baru ini, badan usaha harus menjamin keselamatan kegiatan usahanya secara mandiri. Pemerintah akan memberikan pedoman teknis atau panduannya. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Soerjaningsih dalam acara Sosialisasi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Migas di Auditorium Migas, Selasa (13/3), menjelaskan, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, badan usaha atau bentuk usaha tetap wajib menjamin standar mutu, kaidah keteknikan dan keselamatan kegiatan usahanya.
Permen ESDM 18/2018 tegaskan pentingnya keselamatan dalam kegiatan usaha migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan penyederhanaan peraturan di subsektor migas. Salah satunya dengan menerbitkan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Migas. Aturan tersebut mengatur tentang pemeriksaan keselamatan dan inspeksi serta pemeriksaan keselamatan SPBU. Dalam aturan baru ini, badan usaha harus menjamin keselamatan kegiatan usahanya secara mandiri. Pemerintah akan memberikan pedoman teknis atau panduannya. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Soerjaningsih dalam acara Sosialisasi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Migas di Auditorium Migas, Selasa (13/3), menjelaskan, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, badan usaha atau bentuk usaha tetap wajib menjamin standar mutu, kaidah keteknikan dan keselamatan kegiatan usahanya.