JAKARTA. Potensi energi baru terbarukan (EBT) yang luar biasa besar terancam tidak bisa dioptimalkan. Hal ini menyusul terbitnya Permen ESDM Nomor 12 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan untuk Penyediaan Listrik. Pakar geothermal Universitas Indonesia, Yunus Daud menilai, pembatasan harga EBT maksimal 85% dari Biaya Pokok Produksi (BPP) seperti tertuang dalam Permen tersebut akan membuat para investor menjadi mundur. “Bagaimana mau berinvestasi, jika dibatasi begitu,” kata Yunus dalam keterangan, Jumat (10/2). Mundurnya para investor ini membuat negara juga berpotensi mengalami kerugian besar. “Negara berpotensi rugi, dalam arti pengembangan energi baru terbarukan akan mengalami perlambatan. Hal ini adalah ironi, karena sebelumnya gairah untuk mengembangkan EBT, termasuk panas bumi, sangatlah besar,” kata Yunus.
Permen ESDM ancam pengembangan EBT
JAKARTA. Potensi energi baru terbarukan (EBT) yang luar biasa besar terancam tidak bisa dioptimalkan. Hal ini menyusul terbitnya Permen ESDM Nomor 12 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan untuk Penyediaan Listrik. Pakar geothermal Universitas Indonesia, Yunus Daud menilai, pembatasan harga EBT maksimal 85% dari Biaya Pokok Produksi (BPP) seperti tertuang dalam Permen tersebut akan membuat para investor menjadi mundur. “Bagaimana mau berinvestasi, jika dibatasi begitu,” kata Yunus dalam keterangan, Jumat (10/2). Mundurnya para investor ini membuat negara juga berpotensi mengalami kerugian besar. “Negara berpotensi rugi, dalam arti pengembangan energi baru terbarukan akan mengalami perlambatan. Hal ini adalah ironi, karena sebelumnya gairah untuk mengembangkan EBT, termasuk panas bumi, sangatlah besar,” kata Yunus.