KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pengembang Listrik Tenaga Air (APPLTA) masih mempersoalkan (Permen) ESDM Nomor 50 Tahun 2017 yang dinilai tidak kondusif untuk investasi di sektor pembangkit listrik energi baru dan terbarukan. Alhasil, ada 38 perusahaan pembangkit listrik EBT yang belum juga mendapatkan pendanaan. menurut Ketua Asosiasi Perusahaan Pengembang Listrik Tenaga Air (APPLTA) Riza Husn menyatakan skema penyerahan aset ketika kontrak berakhir build, own, operate, and transfer (BOOT) yang ada dalam peraturan tersebut membuat investasi pada proyek ini dinilai tidak menarik oleh si pemberi pinjaman. “Kami kesulitan memperoleh pendanaan tersebut datang dari Peraturan Menteri,” ujar dia, Kamis (15/11). Dia mengatakan, perbankan di Indonesia tidak mengenal project finance, sehingga pinjaman ke perbankan harus menyertakan jaminan. Terlebih, lanjut Riza, perbankan di Indonesia pun hampir tidak yang bisa memberikan pinjaman selama 10 tahun.
Permen ESDM No 50/2017 menyulitkan pendanaan pengembang listrik
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pengembang Listrik Tenaga Air (APPLTA) masih mempersoalkan (Permen) ESDM Nomor 50 Tahun 2017 yang dinilai tidak kondusif untuk investasi di sektor pembangkit listrik energi baru dan terbarukan. Alhasil, ada 38 perusahaan pembangkit listrik EBT yang belum juga mendapatkan pendanaan. menurut Ketua Asosiasi Perusahaan Pengembang Listrik Tenaga Air (APPLTA) Riza Husn menyatakan skema penyerahan aset ketika kontrak berakhir build, own, operate, and transfer (BOOT) yang ada dalam peraturan tersebut membuat investasi pada proyek ini dinilai tidak menarik oleh si pemberi pinjaman. “Kami kesulitan memperoleh pendanaan tersebut datang dari Peraturan Menteri,” ujar dia, Kamis (15/11). Dia mengatakan, perbankan di Indonesia tidak mengenal project finance, sehingga pinjaman ke perbankan harus menyertakan jaminan. Terlebih, lanjut Riza, perbankan di Indonesia pun hampir tidak yang bisa memberikan pinjaman selama 10 tahun.