KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 4 Tahun 2020. Beleid ini merupakan perubahan kedua atas Permen ESDM No. 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Harris menyebut, pemerintah sejak awal telah menyiapkan konsep revisi Permen ESDM No. 50 Tahun 2017 berbarengan dengan draf Peraturan Presiden (Perpres) tarif listrik EBT. Permen ESDM No. 4 Tahun 2020 sendiri pada dasarnya tidak memiliki banyak perbedaan dibandingkan dengan Permen ESDM No. 50 Tahun 2017. Namun, Permen tersebut diyakini akan punya peran penting dalam pengembangan EBT di Indonesia.
Permen ESDM Nomor 4/2020 tentang energi terbarukan terbit, apa saja poinnya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 4 Tahun 2020. Beleid ini merupakan perubahan kedua atas Permen ESDM No. 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Harris menyebut, pemerintah sejak awal telah menyiapkan konsep revisi Permen ESDM No. 50 Tahun 2017 berbarengan dengan draf Peraturan Presiden (Perpres) tarif listrik EBT. Permen ESDM No. 4 Tahun 2020 sendiri pada dasarnya tidak memiliki banyak perbedaan dibandingkan dengan Permen ESDM No. 50 Tahun 2017. Namun, Permen tersebut diyakini akan punya peran penting dalam pengembangan EBT di Indonesia.