KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) mengakui Permen ESDM Permen ESDM No 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang masih mandeg dan belum ada kejelasan kapan implementasinya, dapat berdampak pada kepastian usaha dan persepsi investor. Ketua Umum Asosiasi Energu Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa memaparkan, saat ini proses Permen PLTS Atap yang mandeg di Sekretariat Negara untuk mendapatkan persetujuan formal Presiden. Untuk persetujuan ini Kementerian Keuangan meminta perhitungan dampak Permen PLTS Atap terhadap keuangan PLN. "Walaupun sudah disampaikan oleh Kementerian ESDM, tetapi proses di Kemenkeu yang membuat implementasi tertunda. Saya khawatir Kemenkeu yang katanya punya semangat mendorong transisi energi untuk mengurangi risiko perubahan iklim terlalu terobsesi dengan risiko fiskal terhadap PLN," jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (5/11).
Permen ESDM PLTS Atap masih mandeg, kepastian usaha dan persepsi investor terpengaruh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) mengakui Permen ESDM Permen ESDM No 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang masih mandeg dan belum ada kejelasan kapan implementasinya, dapat berdampak pada kepastian usaha dan persepsi investor. Ketua Umum Asosiasi Energu Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa memaparkan, saat ini proses Permen PLTS Atap yang mandeg di Sekretariat Negara untuk mendapatkan persetujuan formal Presiden. Untuk persetujuan ini Kementerian Keuangan meminta perhitungan dampak Permen PLTS Atap terhadap keuangan PLN. "Walaupun sudah disampaikan oleh Kementerian ESDM, tetapi proses di Kemenkeu yang membuat implementasi tertunda. Saya khawatir Kemenkeu yang katanya punya semangat mendorong transisi energi untuk mengurangi risiko perubahan iklim terlalu terobsesi dengan risiko fiskal terhadap PLN," jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (5/11).