Permen ESDM PLTS Atap masih mandeg, kepastian usaha dan persepsi investor terpengaruh



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) mengakui Permen ESDM  Permen ESDM No 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang masih mandeg dan belum ada kejelasan kapan implementasinya, dapat berdampak pada kepastian usaha dan persepsi investor.

Ketua Umum Asosiasi Energu Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa memaparkan, saat ini proses Permen PLTS Atap yang mandeg di Sekretariat Negara untuk mendapatkan persetujuan formal Presiden. Untuk persetujuan ini Kementerian Keuangan meminta perhitungan dampak Permen PLTS Atap  terhadap keuangan PLN. 

"Walaupun sudah disampaikan oleh Kementerian ESDM, tetapi proses di Kemenkeu yang membuat implementasi tertunda. Saya khawatir Kemenkeu yang katanya punya semangat mendorong transisi energi untuk mengurangi risiko perubahan iklim terlalu terobsesi dengan risiko fiskal terhadap PLN," jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (5/11). 


Menurut Fabby, hal yang sama juga dilihat pada kasus draft Perpres Harga EBT yang juga lama prosesnya di Kemenkeu. 

Dia menilai, kondisi Permen yang telah diundangkan tapi belum bisa dieksekusi bisa berdampak pada kepastian usaha dan persepsi investor. Tak hanya itu, hal ini dapat menggerus kepercayaan masyarakat yang berpandangan pemerintah Jokowi tidak kompeten dan tidak serius mendorong pengembangan energi terbarukan. 

Baca Juga: Ada 43 Proyek Pembangkit Energi Baru Terbarukan Masih Mandek

Padahal, Permen ESDM No 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap diharapkan bisa mendorong gotong royong masyarakat membangun PLTS Atap untuk mendukung pencapaian target bauran energi terbarukan Presiden Jokowi sebesar 23% pada 2025 dan juga meningkatkan investasi energi terbarukan.

Senada, Chief Commercial Officer (CCO) SUN Energy, Dionpius Jefferson mengakui belum diimplementasikannya Permen ESDM PLTS Atap  memperlambat negosiasi dengan pelanggan. "Terutama terkait cara meyakinkan mereka untuk menandatangani kontrak kerja (yang di dalamnya tentunya masih mengacu ke Permen ESDM yang lama)," ujarnya saat dihubungi terpisah. 

Editor: Handoyo .