Permen ESDM soal harga gas terbit awal Juni 2016



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa Peraturan Menteri ESDM tentang penurunan harga gas untuk industri akan terbit awal Juni mendatang. 

Ini menyusul, keluarnya Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi tanggal 3 Mei 2016. 

Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan, pemerintah akan mengatur secara mendetil pelaksanaan Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.


"Permennya segera terbit, bulan depan. The sooner, the better," ujar dia seperti ditulis di situs Kementerian ESDM saat acara The 40th IPA Convention and Exhibition di JCC, pekan lalu.

Dengan keluarnya Permen ini, Wiratmaja mengatakan,  penerimaan negara dari gas bumi akan mengalami penurunan cukup besar. 

Meski demikian, efek gulir dari turunnya penerimaan  harga gas bisa mencapai tiga hingga empat kali lipat dari turunnya penerimaan. Khususnya dari industri yang menikmati insentif tersebut.

Sayang,  Wiratmaja masih belum mau membuka prediksi efek gulir dari kebijakan itu. "Perinciannya, saya minta izin ke Menteri ESDM, ujarnya. Ia berharap bisa menjelaskan secara rinci plus minus efek kebijakan tersebut. 

Selain menurunkan harga gas yang menjadi bagian penerimaan negara di tingkat hulu, pemerintah juga melakukan pengaturan di level mid stream atau bisnis antara (distributor). 

Kelak, harga gas tidak dapat lagi ditentukan oleh badan usaha, melainkan berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah. 

"Wilayah, tingkat kesulitan, panjang pipa dan volume gas adalah faktor penentuan harga," kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan