JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa Peraturan Menteri ESDM tentang penurunan harga gas untuk industri akan terbit awal Juni mendatang. Ini menyusul, keluarnya Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi tanggal 3 Mei 2016. Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan, pemerintah akan mengatur secara mendetil pelaksanaan Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Permen ESDM soal harga gas terbit awal Juni 2016
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa Peraturan Menteri ESDM tentang penurunan harga gas untuk industri akan terbit awal Juni mendatang. Ini menyusul, keluarnya Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi tanggal 3 Mei 2016. Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan, pemerintah akan mengatur secara mendetil pelaksanaan Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.