JAKARTA. Keluarnya Peraturan Menteri ESDM nomor 16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, dinilai DPR tidak sesuai dengan usaha Pemerintah menekan konsumsi BBM bersubsidi. Anggota DPR Komisi VII dari fraksi Demokrat, Militon Pakpahan mengaku sangat mendukung pengaturan penyaluran BBM bersubsidi dengan pengawasan yang ketat dan terkendali dengan kebijakan pembatasannya. Namun dalam permen No.16 tahun 2011 yang direvisi pemerintah, dinilai pendistribusian BBM non subsidi terabaikan. "Untuk BBM non subsidi perlu didorong lebih besar dan lebih luas pemanfaatannya, sarana prasarananya, volumenya dan distribusi penjualannya," ujar Militon, dihubungi wartawan, Jumat (13/9).
Permen ESDM tak dukung distribusi BBM nonsubsidi
JAKARTA. Keluarnya Peraturan Menteri ESDM nomor 16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, dinilai DPR tidak sesuai dengan usaha Pemerintah menekan konsumsi BBM bersubsidi. Anggota DPR Komisi VII dari fraksi Demokrat, Militon Pakpahan mengaku sangat mendukung pengaturan penyaluran BBM bersubsidi dengan pengawasan yang ketat dan terkendali dengan kebijakan pembatasannya. Namun dalam permen No.16 tahun 2011 yang direvisi pemerintah, dinilai pendistribusian BBM non subsidi terabaikan. "Untuk BBM non subsidi perlu didorong lebih besar dan lebih luas pemanfaatannya, sarana prasarananya, volumenya dan distribusi penjualannya," ujar Militon, dihubungi wartawan, Jumat (13/9).