Jakarta. Peraturan Menteri (Permen) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang harga gas bumi bagi industri tertentu segera terbit. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengatakan Menteri ESDM Sudirman Said sudah menandatangani permen tersebut. "Tunggu sebentar lagi diumumkan ya. Beliau (menteri) sudah tandatangan berarti sudah bergerak. Tinggal administrasi saja," ujar Wiratmaja pada Selasa (21/6) di Gedung DPR/MPR RI Jakarta. Wiratmaja memastikan setelah Permen Harga Gas tersebut terbit maka industri tertentu akan bisa segera menikmati insentif pengurangan harga gas hulu. Perubahan kontrak harga gas untuk industri akan dilakukan satu per satu.
Permen harga gas industri tertentu segera terbit
Jakarta. Peraturan Menteri (Permen) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang harga gas bumi bagi industri tertentu segera terbit. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengatakan Menteri ESDM Sudirman Said sudah menandatangani permen tersebut. "Tunggu sebentar lagi diumumkan ya. Beliau (menteri) sudah tandatangan berarti sudah bergerak. Tinggal administrasi saja," ujar Wiratmaja pada Selasa (21/6) di Gedung DPR/MPR RI Jakarta. Wiratmaja memastikan setelah Permen Harga Gas tersebut terbit maka industri tertentu akan bisa segera menikmati insentif pengurangan harga gas hulu. Perubahan kontrak harga gas untuk industri akan dilakukan satu per satu.