KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya bergeming. Kendati Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan Peraturan Menteri LHK No. 17/2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI), Kementerian LHK tetap keukeh dengan keputusannya untuk mencabut izin HTI milik PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP). KLHK menyatakan, walau Permen LHK itu telah dibatalkan MA, masih ada Peraturan Menteri Kehutanan No 30/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu HTI. Aturan ini, menurut Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono, yang menjadi dasar hukum pencabutan izin RAPP. Bambang menegaskan, Kementerian LHK akan memastikan kelanjutan atas kewajiban perusahaan merevisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK). "Jadi putusan MA tidak mengganggu Rencana Kerja Usaha (RKU) industri. Peralihan lahan gambut harus menjadi bagian kerja semua perusahaan," tadasnya kepada KONTAN, Senin (23/10).
Permen LHK dibatalkan MA tak halangi langkah KLHK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya bergeming. Kendati Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan Peraturan Menteri LHK No. 17/2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI), Kementerian LHK tetap keukeh dengan keputusannya untuk mencabut izin HTI milik PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP). KLHK menyatakan, walau Permen LHK itu telah dibatalkan MA, masih ada Peraturan Menteri Kehutanan No 30/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu HTI. Aturan ini, menurut Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono, yang menjadi dasar hukum pencabutan izin RAPP. Bambang menegaskan, Kementerian LHK akan memastikan kelanjutan atas kewajiban perusahaan merevisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK). "Jadi putusan MA tidak mengganggu Rencana Kerja Usaha (RKU) industri. Peralihan lahan gambut harus menjadi bagian kerja semua perusahaan," tadasnya kepada KONTAN, Senin (23/10).