JAKARTA. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet bermuatan Negatif digugat ke Mahkamah Agung (MA). Uji materi beleid ini diajukan oleh delapan pemohon pada Jumat (21/11). Ada pun kedelapan pemohon itu yakni Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Perkumpulan Mitra TIK Indonesia (ICT Watch), Shelly Woyla Marliane, Damar Juniarto, Ayu Oktariani, dan Suratim. Ada pun dasar pengajuan uji materi ini antara lain: Pertama, Permen 19/2014 gagal merumuskan secara definitif yang dimaksud ‘konten bermuatan negatif.” Hal ini memiliki implikasi serius pada perlindungan hak asasi, karena tanpa batasan yang jelas konten apapun di internet dapat dikategorikan sebagai konten negatif.
Permen penanganan situs internet digugat ke MA
JAKARTA. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet bermuatan Negatif digugat ke Mahkamah Agung (MA). Uji materi beleid ini diajukan oleh delapan pemohon pada Jumat (21/11). Ada pun kedelapan pemohon itu yakni Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Perkumpulan Mitra TIK Indonesia (ICT Watch), Shelly Woyla Marliane, Damar Juniarto, Ayu Oktariani, dan Suratim. Ada pun dasar pengajuan uji materi ini antara lain: Pertama, Permen 19/2014 gagal merumuskan secara definitif yang dimaksud ‘konten bermuatan negatif.” Hal ini memiliki implikasi serius pada perlindungan hak asasi, karena tanpa batasan yang jelas konten apapun di internet dapat dikategorikan sebagai konten negatif.