JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power). Permen ini mengatur mengenai tarif listrik dari pembangkit berbahan bakar batubara.“Permen ESDM No. 19 Tahun 2017 mengatur pola harga patokan tertinggi dan mekanisme pengadaan pembangkit listrik berbahan bakar batubara dan pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power). Permen ini diharapkan dapat menjaga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Pembangkitan Tenaga Listrik setempat agar lebih efektif dan efisien, sehingga tarif tenaga listrik dapat lebih kompetitif,” jelas Jarman, Jumat (3/3).Dalam Permen tersebut diatur acuan harga pembelian listrik PLTU Mulut Tambang yaitu :
Permen Penyediaan Listrik dari Batubara terbit
JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power). Permen ini mengatur mengenai tarif listrik dari pembangkit berbahan bakar batubara.“Permen ESDM No. 19 Tahun 2017 mengatur pola harga patokan tertinggi dan mekanisme pengadaan pembangkit listrik berbahan bakar batubara dan pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power). Permen ini diharapkan dapat menjaga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Pembangkitan Tenaga Listrik setempat agar lebih efektif dan efisien, sehingga tarif tenaga listrik dapat lebih kompetitif,” jelas Jarman, Jumat (3/3).Dalam Permen tersebut diatur acuan harga pembelian listrik PLTU Mulut Tambang yaitu :