KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Melalui Jalur Nonlitigasi. Beleid ini mempertimbangkan penyelenggaraan pemerintahan ditemukan perundang-undangan yang saling bertentangan secara vertikal maupun horizontal. Pasal 2 ayat 1 beleid ini menyatakan peraturan perundang-undangan yang bertentangan baik secara vertikal maupun horizontal yang menyebabkan timbulnya konflik norma hukum, konflik kewenangan antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta menghambat iklim investasi, usaha dan kegiatan ekonomi nasional dan daerah dapat diajukan permohonan sengketa melalui jalur nonlitigasi.
Permen penyelesaian sengketa peraturan dirilis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Melalui Jalur Nonlitigasi. Beleid ini mempertimbangkan penyelenggaraan pemerintahan ditemukan perundang-undangan yang saling bertentangan secara vertikal maupun horizontal. Pasal 2 ayat 1 beleid ini menyatakan peraturan perundang-undangan yang bertentangan baik secara vertikal maupun horizontal yang menyebabkan timbulnya konflik norma hukum, konflik kewenangan antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta menghambat iklim investasi, usaha dan kegiatan ekonomi nasional dan daerah dapat diajukan permohonan sengketa melalui jalur nonlitigasi.