KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM menerbitkan Permen ESDM tentang PLTS Atap sebagai implementasi dukungan Pemerintah dalam upaya mencapai target bauran energi baru dan terbarukan sebesar 23% pada 2025 mendatang. Permen PLTS Atap ini memberikan harapan untuk banyak pihak, salah satunya Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI). Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Surya Darma memaparkan, sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU, PLN) telah diterbitkan pada pada 20 Agustus 2021, tetapi belum diimplementasikan.
Permen PLTS Atap Buka Peluang Bagi Produsen Panel hingga Pengembang Energi Surya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM menerbitkan Permen ESDM tentang PLTS Atap sebagai implementasi dukungan Pemerintah dalam upaya mencapai target bauran energi baru dan terbarukan sebesar 23% pada 2025 mendatang. Permen PLTS Atap ini memberikan harapan untuk banyak pihak, salah satunya Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI). Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Surya Darma memaparkan, sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU, PLN) telah diterbitkan pada pada 20 Agustus 2021, tetapi belum diimplementasikan.